Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah, Polsek Sungai selan berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor) yang berada diwilayah hukum Kecamatan Sungai selan Jumat 09 Mey 2025.
Keberhasilan Polsek Sungai Selan meringkus tiga pelaku curanmor dari kerjasama dengan masyarakat. Dari ketiga pelaku Arip sanjaya alias arip(31), Iswandi alias paicong(26) dan imam(23), diantara ketiga pelaku curanmor tersebut, satu pelaku merupakan resedivis kambuhan.
Disaat dilakukan penangkapan dan penggeledahan imam(23) salah satu pelaku curanmor tersebut membawa senjata tajam(Sajam)) yang terselip dipinggang sebelah kiri pelaku.
Setalah dilakukan introgasi terhadap ketiga pelaku curanmor tersebut.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku dalam melancarkan aksi pencurian tiga unit kendaraan bermotor di beberapa TKP.
Adapun barang bukti(BB) yang berhasil diamankan oleh kepolisian Polsek Sungai selan:
Satu unit sepeda motor merk Honda beat, dan dua unit motor Yamaha Fizr, satu unit TV LED 32 inci merk Sharp, dua buah hendpon(hp) merk Samsung berwarna abu-abu dan merk Infinix warna hijau, satu unit laptop merk Lenovo, dua pucuk senapan gas, satu pucuk senapan angin, sepuluh buah tabung gas LPG 3 kilo, satu unit serkel kayu merk skilsaw dan satu unit sinsau merk New west.
Dari keterangan para pelaku tersebut, bahwa hasil dari pencurian, pelaku gunakan untuk berfoya foya dengan membeli narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Bangka Tengah AKBP DR. I GEDE NYOMAN BRATASENA, SIK. MIK, Melalui Kapolsek Sungai selan IPTU SUGIYANTO SH, Membenarkan bahwa Polsek Sungai selan telah menangkap dan mengamankan ketiga pelaku curanmor, dimana Akhir- akhir ini sangat meresahkan Masyarakat Kecamatan Sungai selan dan melaporkan telah kehilangan barang tersebut ke Kantor Polsek Sungai selan.
Dari perbuatan para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, adalah dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.
Khusus satu pelaku atas nama imam di Jerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 pasal 02 ayat 1 tentang Senjata tajam dengan ancaman paling tinggi 10 tahun penjara@tim7













