Provinsi Bangka belitung, Kabupaten Bangka Senin 26 Mey 2025 Perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 210 hektare yang diduga berada di kawasan hutan produksi (HP) di wilayah Manggarau, Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, diduga telah beroperasi selama belasan tahun tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Informasi ini berasal dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin ratusan hektare lahan dapat dikelola tanpa legalitas yang jelas. Pemilik kebun sawit tersebut disebut-sebut bernama Acan, warga Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat.
Berdasarkan penelusuran tim media, hingga saat ini perkebunan tersebut tidak mengantongi izin resmi berupa HGU, yang seharusnya menjadi dasar hukum pengelolaan lahan perkebunan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tanggapan Pemerintah dan Upaya Konfirmasi
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kota Kapur mengaku belum pernah menerima laporan dari Acan terkait aktivitas perkebunan sawit di wilayah tersebut. “Saya selaku kades baru belum pernah menerima laporan apapun dari Acan terkait perkebunan di desa kami,” ujarnya.
Tim media juga mencoba menghubungi pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Si Gambir Kota Waringin. Namun, upaya konfirmasi menemui hambatan.
Staf KPHP bernama Firman menyarankan agar wartawan datang langsung ke kantor DLHK atau KPHP, namun saat diminta kontak atasan untuk konfirmasi, tidak diberikan. Ketika tim mencoba menghubungi Plt. Kepala UPTD KPHP Mulyono melalui nomor 0812-7886-xxxx, tidak ada respons baik via telepon maupun pesan singkat.
Respons Pemilik Perkebunan
Tim media juga mendatangi langsung kediaman Acan di Desa Penagan, Minggu malam, 25 Mei 2025 pukul 19.02 WIB. Di lokasi, tampak beberapa dump truck bermuatan kelapa sawit terparkir. Saat ditemui, Acan enggan memberikan keterangan dan meminta tim media berbicara langsung dengan pengacaranya.
Media sampai ke kampung saya. Saya tidak menerima media di sini. Urusan sama pengacara saya saja,” ujar Acan singkat sebelum meninggalkan tim media.
Dugaan Pelanggaran dan Desakan Publik
Publik mendesak pemerintah daerah, Kapolda Bangka Belitung, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), serta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini.
Selain tidak memiliki HGU, keberadaan perkebunan di kawasan hutan produksi tanpa izin juga menimbulkan dugaan perambahan hutan, pengelolaan ilegal, serta potensi praktik korupsi dalam tata kelola perizinan lahan.
Jika terbukti, pengelolaan tanpa HGU dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait seperti Kapolda Bangka Belitung, Ditjen Gakkum LHK, dan Kejaksaan Tinggi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan@tim7