Diduga Tuding Menuding Dinas Pemkot Pangkalpinang dan Pemprov Babel, Terkait Izin Perusahaan Penghasil Limbah Berbahaya Bagi Masyarakat.!!

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Senin 20 Oktober 2025 menindaklanjuti belum ada tindakan pemerintah terkait perusahaan ekspor ikan PT.Pasti Bangun Jaya (PBJ) yang beralamat di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, diduga hingga kini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Dari permasalahan pihak PT. PBJ untuk mengatasi limbah berbahan bahaya dan beracun tidak kunjung usai, hal ini adanya saling melimpah terkait wilayah Kewangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dan Publik menyoroti ada apa,,?  Dengan Pemerintah Daerah kita saling lempar tanggung jawab untuk keselamatan kesejahteraan masyarakat mereka sendiri.

hal ini diketahui saat tim media mendatangi kantor DLH Kota Pangkalpinang Senin 29 September 2025 untuk konfirmasi status perusahaan PT. Pasti Bangun Jaya  penghasil limbah berbahan berbahaya, dan berdampak pada warga sekitar dan lingkungan masyarakat luas.

Tim media konfirmasi tahun 2024 hingga kini masih beroperasi dan belum pindah dari pemukiman padat penduduk, Dedi Kabid DLH Kota Pangkalpinang mengatakan di tahun 2024 Kami Dinas DLH turun kelapangan dan bertemu pihak perusahaan PJB tersebut.

Pihak perusahaan PT. Pasti Bangun Bersama berjanji akan membangun intilasi pembuangan air limbah(ipal) dilokasi ini, titik ini akan dibangun disitu mengatakan ke pada Dinas DLH Kota Pangkalpinang ditahun 2024. Pihak Dinas DLH mendatangi perusahaan tersebut disebabkan tekanan publik atas kegaduhan perusahaan penghasil limbah sudah meresahkan masyarakat akan dampak selama belasan tahun ini.

Tim media menanyakan ditahun 2024 tim media dan pengurus ormas pernah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Pangkalpinang untuk menanyakan permasalahan kisruh ditengah tengah masyarakat akibat limbah berbahan berbahaya yang dibuang ke sungai dan berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pihak Dinas DLH kota Pangkalpinang pernah mengatakan kepada tim media dan pengurus ormas bahwa perusahaan penghasil limbah tersebut akan pindah ke lokasi lain segera mungkin, dan pada FAKTA hingga hari ini perusahaan tersebut masih beroperasi tanpa merasa bersalah.

Begitu juga perjanjian pembangunan intasi pembuangan air limbah(IPAL) belum dipenuhi hingga Senin 20 oktober 2025 Dengan begitu pihak perusahaan penghasil limbah tidak konsisten dari kesepakatan dengan Pemkot Pangkalpinang dan Dinas DLH Kota Pangkalpinang, Dengan begitu perusahaan melanggar perjanjian terhadap Pemerintah, hal ini patut ditindak dan jatuhkan sangsi sesuai Perda yang berlaku.

Publik meminta sikap tegas Pihak Dinas DLH dan Pemkot Pangkalpinang harus bertanggung jawab atas melanggar perjanjian yang disepakati bersama oleh Pihak PT. PJB tersebut pada ditahun 2024 yang lalu.

Tidak komitmen pihak perusahaan penghasil limbah berbahan berbahaya tersebut, Publik bersama masyarakat menyoroti Pemkot Pangkalpinang dan Dinas DLH kota Pangkalpinang untuk  sikap tegas terhadap perusahaan membandel.

Permasalah tidak mentaati Peraturan Daerah yang dibuat oleh Pemerintahan itu sendiri, konteknya pihak perusahaan PT.PJB tidak bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah ini, dan publik menyoroti apakah sangsi tegas pemerintah menyegel perusahaan penghasil limbah berbahaya tersebut.

Permasalahan hasil limbah dari perusahaan PT. PBJ tidak kunjung usai selama belasan tahun dan timbul babak baru hingga Senin 20 Oktober 2025 dimana masyarakat menanyakan belum ada tindakan dan sangsi tegas pemerintah saat hingga saat ini.

Terkait tuntutan masyarakat luas, dan publik menyoroti Kepemerintahan daerah apakah Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemerintah itu sendiri masih berlaku untuk Provinsi Bangka belitung yang kita cintai ini.

Publik,” Tranparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Daerah ini adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan terhadap masyarakat terhadap kinerja setiap instansi Pemerintah di Provinsi Bangka belitung.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, Kadis Dinas Lingkungan Hidup Suharto sebelumnya telah memberikan teguran agar perusahaan segera membangun IPAL sesuai ketentuan. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut diingkari, namun Suharto Kadis DLH berujar pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tersebut masih membandel, saat ditemui tim media diruang.

Lanjut Dedi Kabid DLH Kota Pangkalpinang menerangkan untuk perizinan Undang-undang baru Cipta kerja melalui OSS nanti dicek di Tata Ruang PUPR itu diizinkan, dan melihat adanya PKKPR, nanti dicek di PUPR tata ruang terkait di izinkan berusaha disitu(Ketapang),” ujar Dedi.

Saat tim tanya untuk AMDAL jenis jenis kegiatan itu SPPL pada satu karena katagori jenis dokumen melihatnya di Permen LHK Tap 2021 kode ini dengan jenis dokumennya apa, tapi bisa melalui AMDAL net SPPL jenis KBLI yang mereka ambil pada sosial admitratip itu kewengannya ada di Pemerintah Provinsi dengan aturan pasca UCK pada tahun 2024, kalau dikami tidak ada,” ujarnya,  jadi jenis kegiatan yang meraka ambil di provinsi tahun 2024, bukan di DLH kita ujar Dedi.

Dalam pemberitaan media lokal, Kepala DLH Kota Pangkalpinang Suharto pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi perusahaan pada September 2024. Saat itu, manajemen perusahaan PT.PBJ berjanji akan segera membangun intalasi pembuangan air limbah(IPAL).

Tidak komitmen dengan Dinas DLH sebagaimana telah diterangkan diwajibkan Undang-undang. Namun hingga kini, janji tersebut belum tidak terealisasi oleh pihak PT. Pasti Bangun Jaya, atas perjanjian kesepakatan dengan Suharto selaku Kadis DLH merasa kecewa, sebab sudah ditegaskan kepihak perusahaan, dan hal tersebut diabaikan atas mengabaikan teguran tersebut, Suharto Kadis DLH akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan.

Publik menyoroti Pemerintah Daerah yang tidak bisa menyesaikan permasalahan ditengah masyarakat mereka sendiri dan perusahaan yang diduga menghasilkan limbah beracun dan berbahaya, atas hal tersebut kisruh panjang selam belasan tahun tidak bisa diselesai oleh pemerintah daerah sendiri.

Sekilas Tentang IPAL dan Kewajiban Lingkungan Hidup

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sistem yang berfungsi mengolah limbah cair agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke alam, keberadaan IPAL menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan untuk mencegah pencemaran dan menjaga kualitas lingkungan.

Dasar hukum kewajiban IPAL diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan wajib:

Memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sebelum beroperasi.

Membangun dan mengoperasikan IPAL sesuai kapasitas produksi.

Melaporkan hasil uji kualitas limbah secara berkala ke DLH.

Menjalankan prinsip pencegahan pencemaran dan tanggung jawab lingkungan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, antara lain:

Teguran tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin lingkungan.

Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan 109 UU No. 32 Tahun 2009.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Walikota dan Sekda Pemkot Pangkal Kasat Pol PP Pemkot Pangkalpinang, Camat Pangkalbalam dan Lurah setempat serta pihak perusahaan PT. pasti Bangun Jaya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@perancis7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *