Kolektor Awo sebagai Mitra PT Timah Diminta Transparan Sesuai Peraturan Direksi

Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Senin 24 November 2025 Publik kembali menyoroti dugaan praktik ilegal di gudang pengolahan pasir timah di Jalan Bangdes, Desa Kayu Besi, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas pengolahan timah di lokasi tersebut diduga telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Sejumlah pemberitaan media sebelumnya telah menyoroti aktivitas gudang tersebut. Namun kondisi di lapangan menunjukkan operasi diduga ilegal itu tetap berjalan. Kolektor timah berinisial AWO, yang mengaku sebagai mitra PT Timah, disebut hanya memiliki legalitas lisan dan bukan dokumen resmi sebagaimana diwajibkan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya publik dan dinilai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen PT Timah serta Tim Satgas Halilintar dalam menindak praktik pertambangan dan pengumpulan timah ilegal di Bangka Belitung.

Pandang Bulu dan Nama Besar yang Masih Bebas Beroperasi

Publik mempertanyakan mengapa penindakan terhadap para kolektor tidak sepenuhnya merata. Meski sejumlah nama besar telah ditindak, AWO—kolektor yang dikenal di Desa Kayu Besi—disebut masih bebas beraktivitas.

Menurut informasi dari sejumlah sumber di lapangan, diduga ada keterlibatan pihak berpengaruh yang membuat aktivitas tersebut sulit disentuh hukum. Dugaan ini semakin menguat ketika Tim Halilintar mendatangi gudang AWO, namun tidak ada tindakan konkret yang terlihat. Aktivitas pengolahan timah diduga tetap berjalan secara tertutup meski lokasi tersebut disebut belum memiliki izin resmi.

Klaim Mendadak sebagai Mitra PT Timah

Usai kunjungan Tim Halilintar itu, publik kembali dibuat heran. AWO secara tiba-tiba mengaku telah dipanggil pihak PT Timah dan kini berstatus sebagai mitra resmi perusahaan tersebut. Pernyataan ini memunculkan kecurigaan baru, sebab proses kemitraan PT Timah dikenal tidak singkat dan harus melalui prosedur seleksi ketat sesuai Peraturan Direksi PT Timah Nomor 0017 Tahun 2025.

Saat dikonfirmasi sebelum pemberitaan ditayangkan, AWO tidak memberikan jawaban. Namun setelah berita dipublikasikan, ia mengirim pesan WhatsApp kepada redaksi:

> “Masih belum jelas ya? Tanya langsung ke humas PT Timah kalau kurang jelas,” ujar AWO singkat.

Pernyataan tersebut justru meningkatkan dorongan publik agar PT Timah memberikan klarifikasi resmi mengenai status kemitraan AWO.

Publik Mendesak Transparansi PT Timah

Dengan adanya klaim sepihak dari AWO, publik berharap PT Timah tidak membiarkan isu ini menjadi preseden buruk. Transparansi terkait proses dan legalitas kemitraan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Publik mengingatkan bahwa status mitra PT Timah hanya dapat diperoleh melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan seleksi yang transparan sesuai regulasi yang berlaku—bukan melalui pengakuan lisan.

Masyarakat juga menolak anggapan bahwa ada pihak tertentu yang melindungi aktivitas gudang tersebut. Jika dibiarkan, hal ini dianggap dapat merusak tata kelola PT Timah serta melemahkan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Kekhawatiran Publik

> “Kalau sudah diberitakan berkali-kali tapi tak ada tindakan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum.”

Desakan publik kini semakin menguat: PT Timah diminta memastikan seluruh mitra, termasuk kolektor timah AWO di Gg. Bangdes, Desa Kayu Besi, mengikuti ketentuan dan proses legal yang benar—demi menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan masyarakat@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *