Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang Rabu 26 November 2025 Peran Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Camat Gerunggang tidak mencerminkan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Kepala Pemerintah Kecamatan yang berkedudukan dibawah walikota melalui Sekretaris Pemkot Pangkalpinang.
Proyek pembangunan koperasi Merah Putih adalah untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat program yang digagas oleh Negara.
Sermidi hanya pasrah untuk menghidupi keluarganya tidak ada lagi penghasilan setelah penggusuran kebun nanas yang susah payah dirawatnya dengan mengeluarkan modal cukup besar habis digusur oleh Pemerintah tanpa ada pemberitahuan dan Ganti rugi diduga karena lahan tersebut milik pemerintah kota.
Perbuatan dari semena-mena terhadap masyarakatnya sendiri, Diduga oknum Camat dan Lurah sebagai abdi negara untuk pemberdayaan masyarakat justru sebaliknya menyengsarakan masyarakat dari ulah oknum oknum untuk kepentingan pribadinya.
Kami menduga dengan percaya diri (PD) sebagai pejabat pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan dengan melontarkan kata kata tidak usah ikut campur dalam kegiatan ini terhadap Sarmidi pemilik kebun nanas.
Sebagai masyarakat kecil Sarmidi tidak berani mengambil resiko untuk membantah dan protes setelah menyaksikan kebun untuk menghidupi keluarga dan anaknya digusur tanpa belas kasihan oleh oknum Kecamatan dan Kelurahan tersebut, Hal ini menuai sorotan publik,,?
Kegaduhan ditengah tengah masyarakat bermula proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Tua tunu, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, dimana Pihak Kecamatan dan kelurahan bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pemberdayaan masyarakat.
Tugas pokok, kegiatan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban umum dilanggar pihak kecamatan dan kelurahan, justru sebaliknya kegaduhan ditengah tengah masyarakat, dan publik menyoroti.
Diduga akibat ulah oknum camat dan lurah dengan cara kekuasaan sebagai penguasa wilayah dengan melontar kata tak sepantas sebagai kepada seorang warga, Sarmidi (39) yang ingin menjelaskan dan memintah kebijakan dari penggusuran kebun nanas miliknya, meski lahan tersebut milik pemerintah tetapi karena tangan Sarmidi lahan tersebut bersih dari tempat pembuangan sampah, dan dijadikan kebun nanas.
SOROTAN PUBLIK: Pemerintah Tidak Menjunjung Transparansi
> Hingga hari ini belum ada keterangan resmi dari Pemkot Pangkalpinang terkait dari tindakan Camat gerunggang dan Lurah Kepala tujuh yang tidak mencerminkan asas
dalam pemberdayaan masyarakat.
Hal ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum
> Diantara beberapa Tugas dan Fungsi Camat dan Lurah,” Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dalam hal ini PUBLIK tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap warganya, apalagi dari hasil kebun nanas untuk menghidupi keluarga, istri dan anak anaknya.
> Publik menilai berkebun nanas dilahan yang ditelantar oleh pemerintah menjadi hutan dan tempat pembuangan sampah sudah satu kelalaian besar, dan saat di manfaat oleh masyarakat berkebun nanas, wajib bagi pemerintah untuk di perdayakan dan di perhatikan.
> Terkecuali dilahan aset milik Pemkot Pangkalpinang tersebut masyarakat berkebun di tanami yang bertentangan peraturan pemerintah dan melanggar hukum wajib untuk dilakukan penggusuran tanpa ganti rugi dan menerima sangsi.
BALASAN KONFIRMASI,” Walikota Pangkalpinang
Saat di konfirmasi tim media pesan singkat whats app Senin 24 November 2025 pukul 17:23 wib dan diwaktu yang sama tim media menerima balasan dari Walikota Pangkalpinang,” Waalaikum Salam, Nanti Kami Cek Ok,?
BELUM ADA KETERANGAN RESMI,”
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada sumber keterangan resmi dari,”
Pemerintah Kota Pangkalpinang,’
Camat Gerunggang
Lurah Kepala Tujuh
Kontraktor proyek Koperasi Merah Putih
Media ini masih melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut, sebagaimana diatur oleh Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban cover both sides dan hak jawab.
Dasar Hukum Transparansi Proyek Pemerintah
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek berisi:
Nama kegiatan
Nomor kontrak
Nilai anggaran
Sumber anggaran
Pelaksana kegiatan
Waktu pelaksanaan
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemkot Pangkalpinang, Camat Gerunggang, Lurah Kepala Tujuh, serta pihak kontraktor, apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang@Perancis7













