Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Menabrak UU KIP,” dan Dimana Plang Proyek,,?

Provinsi Bangkabelitung, Pangkalpinang  Jumat 28 November 2025 Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, menuai sorotan publik. Fakta dilokasi proyek tidak terpasang plang proyek sebagai keterbukaan informasi publik(KIP), Hal tersebut wajib sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.

Berdasarkan fakta dilokasi, publik menilai proyek pembangunan gedung koperasi Merah Putih melanggar UU KIP, sedangkan aktivitas pekerja terus berlangsung.

Proyek yang sumber dananya di biayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan nama proyek.Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Lantas bagaimana jika tidak ada plang papan nama proyek pembangunan gedung koperasi Merah Putih, Diduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN.

Publik menilai pihak pelaksana proyek Koperasi Merah putih sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut sejak awal dilaksanakan tidak sesuai prosedur.

Plang papan nama proyek transparansi anggaran negara, memang regulasinya mengatur demikian, karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.

Jenis kegiatan,?

Nomor kontrak,?

Nilai anggaran,?

Sumber anggaran,?

Pelaksana kegiatan,?

Waktu pelaksanaan,?

Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD.

Undang-undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No.70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada faktanya, tidak ada satu pun plang papan nama proyek dipasang, padahal papan tersebut wajib ada sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.

Undang-undang KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

BELUM ADA KETERANGAN RESMI,”

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada sumber keterangan resmi dari,”

Pemerintah Kota Pangkalpinang,’

Dandim 0413 Kota Pangkalpinang

Camat Gerunggang

Lurah Kepala Tujuh

Kontraktor proyek Koperasi Merah Putih

Media ini masih melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut, sebagaimana diatur oleh Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban cover both sides dan hak jawab.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Dandim 0413, Pemkot Pangkalpinang, Camat Gerunggang, Lurah Kepala tujuh, serta pihak kontraktor, apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *