Diduga Salah Sasaran, Publik Minta BPK Audit Penyaluran BLT di Pangkalpinang

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Minggu 7 Desember 2025,” Publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Tua tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Desakan ini muncul setelah sejumlah warga lanjut usia  dan tidak mampu mengaku tidak pernah menerima BLT meski kondisi mereka dianggap layak dan masuk kategori prioritas.

Masyarakat mempersoalkan adanya dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan serta potensi salah sasaran dalam distribusi BLT. Mereka menilai jika benar terdapat warga mampu yang justru menerima bantuan negara, maka hal tersebut perlu ditindak secara tegas karena dapat mengarah pada kerugian negara.

Kesaksian Warga: “Kami miskin, tapi tidak terdata”

Tim media melakukan pengecekan langsung ke sejumlah rumah warga lanjut usia yang mengaku tidak pernah menerima BLT.

Nenek Asma, 70 tahun >

Nenek Asma binti Semael, warga Kelurahan Tua Tunu, terlihat terbaring sakit saat ditemui. Ia mengaku belum pernah mendapatkan BLT meskipun namanya disebut sudah terdaftar.

> “Nenek hidup susah, badan sakit, mata dak pacak ningok. Tolong bantu Nenek, Pak Wali Kota…” ujarnya sambil menangis.

Ia mengatakan alasan yang diterima adalah adanya kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ibu Juriah, RT 03 >

Ibu Juriah, ibu empat anak yang belum memiliki rumah sendiri, juga menyampaikan keluhan serupa.

> “Nama saya ada, tapi dibilang NIK salah. Saya dak tahu siapa yang bicara itu,” ujarnya.

Ia menegaskan belum pernah menerima bantuan sosial apa pun.

Ibu Yanti, RT 02 >

Ibu Yanti yang menderita sakit menahun mengaku tidak menerima BLT karena diberi tahu NIK miliknya bermasalah.

> “Saya perlu duit itu untuk beli obat. Kadang laki begawe, kadang tidak. Tolonglah,” tuturnya sambil menahan tangis.

Ia juga mengatakan bahwa ada warga mampu justru menerima bantuan.

Temuan Lapangan: Warga Mampu Diduga Masuk Daftar Penerima

Dari hasil pemantauan tim media, sejumlah penerima BLT di Kelurahan Tua Tunu diduga memiliki kondisi ekonomi relatif mapan, bahkan mengelola usaha seperti showroom kendaraan dan bisnis perumahan. Sementara itu, warga lanjut usia dan keluarga tidak mampu justru tidak terdata sebagai penerima.

Publik menduga adanya keberpihakan dalam pendataan, termasuk kemungkinan keterlibatan perangkat RT, RW, dan aparatur kelurahan dalam memasukkan nama warga tertentu yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan.

Publik Mendesak Wali Kota Bertindak

Masyarakat menilai permasalahan ini merupakan pukulan keras bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Mereka menuntut Wali Kota menurunkan tim investigasi untuk mengevaluasi proses pendataan BLT di Kelurahan Tua Tunu dan menginstruksikan pembenahan total terhadap mekanisme validasi data.

> “Jangan biarkan orang miskin menangis karena bantuan negara salah sasaran. Ini soal keadilan,” ujar seorang warga.

Publik juga meminta BPK memeriksa alur pendataan, verifikasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran bantuan.

Pertanggungjawaban dan Transparansi Dinilai Lemah

Publik menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap program BLT, mulai dari validasi NIK hingga penetapan penerima. Kondisi ini menciptakan potensi kerugian negara dan kesenjangan sosial di tingkat masyarakat.

Masyarakat meminta pemerintah menata ulang pendataan calon penerima BLT secara transparan sesuai regulasi, serta memastikan tidak ada warga yang layak menerima tetapi justru terabaikan.

Tim media berupaya konfirmasi Bapak lurah tua tunu namun nomor telpon  tidak bisa dihubungi, hingga berita ini ditayangkan tim terus berupaya untuk menghubunginya.

Redaksi konfirmasi Walikota Pangkalpinang dan Setda Pemkot Pangkalpinang melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima balasan dari konfirmasi serta keterangan resmi dari Walikota Pangkalpinang.

Harapan Publik

Selain itu UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Publik menegaskan bahwa persoalan bukan semata data yang keliru, tetapi menyangkut hak warga miskin untuk mendapatkan bantuan negara. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik tidak sesuai prosedur, masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas, dan transparan.

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kadis Dinsos, Kejari Kota Pangkalpinang, DPRD Pangkalpinang, Ombudssman RI wilayah Bangka Belitung dan pihak pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@perancis7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *