Provinsi Bangka belitung, Kota Pangkalpinang Senin 15 Desember 2025 Publik menyoroti kendaraan truk nopol D 8091 HN milik perusahaan toko bangunan Setia alluminium beralamat di air mangkok, Kecamatan Pangkalbalam pada pukul 15:37 wib Kecelakaan yang menabrak ibu dan anak pengendara motor nopol B 1544 PE hingga menyebankan kaki wanita hampir putus hanya menempel dikulit
Dari arah berlawan ibu dan anak tersebut dari jalan tampuk pinang pura menuju kace timur dan truk melintas dari kace timur menuju jalan tampuk pinang pura, pada tikungan EX PDAM truk tersebut menabrak pengendara motor hingga mengalami cedera cukup parah, dimana kaki wanita tersebut hampir putus menempel dikulitnya, dan anaknya belum diketahui hingga saat ini.
Kronologi Kecelakaan
Menurut saksi mata saat melewati jalan rawa indah pas tikungan ibu dan anak mengendarai motor mengambil jalur kiri menuju kace timur, pada saat itu melintas mobil truk dari arah berlawanan ditikungan bodi bak truk sudah masuk di jalur kiri langsung menabrak ibu dan anak tersebut.
Saat kejadian tabrakan maut tidak jauh dari kantor redaksi Posko7.com, terdengar teriakan histeris dari ibu yang kakinya hampir putus tersebut.
Disaat itu warga sudah keluar rumah sambil berteriak uto trek numbur, numbur mutor ibu ya, kesian kaki lah kek putus, cepat tolong kata warga Pada saat kejadian.
Warga langsung menolong dan mengangkat ibu dan anaknya ke rumah warga, terlihat kaki dari wanita tersebut hampir putus hanya menempel dikulit, dan segera membawa ke rumah sakit dengan mobil warga inisial HK, hingga kini belum diketahui Rumah sakit mana.
Tim media dan warga langsung berlari menahan sopir truk warna kuning dengan nopol D 8091 HN yang diduga berlari ke arah pesantren darul muhabbah hendak melarikan diri.
Dengan begitu tim media dan warga berteriak jangan lari,ujar warga,, mendengar teriakan warga supir tersebut balik menuju truk dan langsung ditahan warga dan tim media saat itu.
Tim media menduga supir truk tersebut hendak melarikan diri, dan warga mulai menahan supir, disaat itu tim media menjelaskan jangan menghilangkan tanggungjawab sebagai supir, dan warga bertanya, dari pertanyaan dijawabnya.
Tim media meminta keterangan dari supir tersebut, saat ditanya bapak merasa benar atau salah menabrak ibu dan anak yang menyebabkan kaki sebelah kiri wanita hampir putus, dan supir menjawab saya sudah benar, ibu itu memaksa masuk,” ujar supir.
Warga melihat kejadian langsung mengatakan saya melihat supir ini, pas ditikungan langsung mepet ke jalur kiri, maksa masuk bak truk langsung memepet menabrak motor langsung melindas motor, kaki terjepit dipaksa terus sehingga kaki ibu itu hampir putus, dan anaknya masuk dalam bandar, ujar warga.
Warga yang lain berkomentar kaki kiri ibu itu digilas truk dekat beton bandar supir maksa lewat terus,” ujar warga.
Tim media menanyakan kamu merasa bersalah tidak, iya merasa salah,” ujar supir, dan tim terus berupaya meminta keterangan supir tersebutm
Warga meminta tim media menanyakan identitas dari supir truk, dan bekerja perusahaan, warga khawatir supir ingin melarikan diri.
Salah satu warga menghubungi Kepolisian Polsek Mendo barat, sudah saya telpon Kapolsek, tolong foto BN mobil dan tahan supirnya,” ujar HK.
Tim media berupaya meminta keterangan supir tersebut, bekerja diperusahaan mana, saat ditanya supir tidak tahu nama perusahaan tempatnya bekerja, diduga menutup nama perusahaan tersebut, dan warga sudah mengelilingi, satu warga jangan bohong tidak tahu, tim media menenangkan warga.
Kami meminta kerjasamanya, berikan keterangan yang benar, dan tim menanyakan dimana bekerja, Saya bekerja di toko bangunan di air mangkok, nama perusahaan tidak tahu, nama bos Andre, ujarnya.
Lanjutnya saya telpon teman dulu, saat tersambung telpon diminta tim media untuk berbicara, kami ceritakan kronologi kejadian, dan temannya mengatakan.
Perusahaan Setia alumunium, toko bangunan beralamat air mangkok,” ujar tamannya, disaat itu datang salah satu keluarga sopir dan melarang tim media meminta keterangan, dan kami jelaskan, ibu tidak boleh melarang atau intervensi meminta keterangan, setelah tahu ibu tersebut terdiam.
Tim berupaya meminta keterangan lebih, apa memiliki SIM sebagai supir truk, dan menjawab belum punya SIM, apa Bos pemilik toko bangunan perusahaan mengetahui kamu tidak memiliki SIM, dan menerima kamu menjadi supir ditoko tersebut,” mengetahui dan mengizinkan untuk jadi supir” ujarnya.
Publik menyoroti supir perusahaan yang tidak memiliki SIM B yang sesuai (Truk) merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia, baik bagi supir itu sendiri maupun perusahaannya.
Sanksi Bagi Supir
Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dapat dikenai,” Pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau Denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Salah satu warga menemui tim media menjelaskan bahwa dirinya melihat persis kejadian, dan mengatakan kalau supir tersebut mana bisa bawa mobil, melihat cara dia nyetir bagi jalan tidak bisa, pas belok bodi bak mobil dijalur kiri, menghantam beton bandar dan motor, sedangkan kepala ditengah jalan,”ujarnya kesal dengan supir tersebut.
Supir kendaraan perusahaan, terutama yang mengemudikan truk atau angkutan umum, wajib memiliki SIM B1 (untuk kendaraan berat) jenis truk.
Sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan supir tanpa SIM yang sah juga dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama jika terjadi kecelakaan, berikut Sanksi bagi perusahaan melanggar:
Tanggung jawab kerugian:
Kerugian akibat kelalaian pengemudi dapat dibebankan kepada pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum berdasarkan Pasal 234 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Publik menyoroti dari kecelakaan yang menyebabkan korban ibu dari anak mengalami hampir putus kaki yang masih menempel dikulit, tentu cacat seumur hidup dialami ibu tersebut, sedangkan anaknya belum diketahui hingga berita ini ditayangkan.
Publik meminta kepada Pemerintah daerah dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, dan apabila terbukti pelanggaran serius diharapkan penutupan izin terhadap perusahaan tersebut.
Publik meminta ketegasan pihak kepolisian untuk memanggil dan memeriksa pihak perusahaan terkait kelayakan kendaraan dan kepatuhan dalam mempekerjakan supir yang memiliki dokumen lengkap.
Jika terbukti ditemukan pelanggaran, Publik menekan pihak kepolisian dan pemerintah untuk memberikan sanksi dan terbukti untuk menutup izin usaha perusahaan tersebut.
Peraturan tersebut sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan semua supirnya memiliki SIM B yang sesuai saat bertugas, hal itu untuk menjamin keselamatan pengendara lain dan kepatuhan hukum.
Redaksi masih upayakan konfirmasi pemilik toko bangunan Setia Alumunium telah terjadi lakalantas oleh salah satu supir yang diduga tidak memiliki SIM.
Menurut informasi lakalantas dijalan rawa indah telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Mendo barat, dan tim media masih berupaya untuk mendapat keterangan dari pihak Polsek Mendo barat.
Redaksi berupaya untuk konfirmasi Kapolda Bangka belitung, Kadis DLLAJ Bangka belitung, Kadis Disprindak Bangka belitung, dan Kapolsek Mendo barat hingga berita ini ditayangkan, guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













