Provinsi Bangka belitung, Kota Pangkalpinang Selasa 16 Desember 2025 Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, menyisakan tanda tanya. Sejumlah warga miskin mengaku tidak lagi menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka, tanpa penjelasan resmi dan tanpa proses pendataan ulang yang jelas.

Temuan ini diperoleh tim media dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri langsung ke lapangan. Hasilnya, ditemukan warga dengan kondisi ekonomi rentan yang namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan.

Salah satunya Abdul Rahman (56), warga Perumahan Raskin Tua Tunu. Ia mengaku telah tiga bulan tidak menerima BLT, bahkan disebut akan berlanjut hingga enam bulan ke depan.

> Saya diberi tahu sudah diblokir dari atas. Tapi tidak pernah ada penjelasan resmi,” ujar Abdul Rahman. Sehari-hari ia bekerja sebagai pemulung dengan penghasilan sekitar Rp15.000 per hari.

> Abdul Rahman juga membantah alasan yang disebutkan kepadanya, yakni dugaan penyalahgunaan KTP untuk judi.
“Untuk makan saja susah, mana mungkin saya berjudi,” katanya.

> Ia menjelaskan, KTP miliknya sempat digunakan oleh keponakannya untuk keperluan administrasi penerimaan kiriman uang dari Palembang setelah suaminya meninggal dunia. Menurutnya, persoalan tersebut tidak pernah diklarifikasi secara langsung kepadanya oleh pihak kelurahan.

> Kasus serupa dialami Raplis (59), warga Kelurahan Air Kepala Tujuh lainnya. Ia menyebut hanya menerima bantuan sosial pada tahun 2021, dan setelah itu tidak pernah lagi menerima BLT maupun bantuan lainnya.

> Tidak pernah didata ulang. RT atau pihak kelurahan juga tidak pernah datang,” ujarnya.

Celah Data dan Minim Penjelasan

Dari penelusuran di lapangan, tim media tidak menemukan adanya pemberitahuan tertulis atau mekanisme pengaduan yang mudah diakses warga terkait pencoretan nama penerima BLT. Warga mengaku hanya menerima informasi secara lisan, tanpa kejelasan prosedur.

Publik menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya verifikasi dan pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat kelurahan. Kesalahan administrasi, termasuk persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinilai tidak semestinya berujung pada penghentian bantuan tanpa klarifikasi.

Masyarakat mendorong agar Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Sosial segera melakukan validasi ulang data penerima BLT, membuka hasil pendataan secara transparan, serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Selain itu, publik juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat pengawas internal untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran BLT tersebut.

Tanggapan Pemkot

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Miego, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan BLT di Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Namun hal ini akan saya sampaikan ke OPD terkait untuk dilakukan pengecekan ke lapangan. Untuk teknis, silakan juga dikonfirmasi ke Kepala Dinas Sosial,” ujarnya.

Redaksi konfirmasi lurah Kelurahan Air Kepala tujuh, dan Camat kecamatan Gerunggang melalui pesan whats app, namun konfirmasi tersebut belum ada balasan yang masuk ke nomor redaksi, hingga berita ini dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Dinas Sosial, Inspektorat, DPRD Kota Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri, serta Ombudsman RI Perwakilan Bangka belitung, guna memastikan asas keberimbangan dan transparansi informasi.

Penyaluran bantuan sosial sejatinya menjadi jaring pengaman terakhir bagi warga miskin. Ketika bantuan itu terputus tanpa penjelasan, pertanyaan publik pun muncul: di mana letak kesalahannya—di data, di sistem, atau di tangan manusia.@Perancis7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *