Publik Meminta Semua Pihak Berwenang Memeriksa Kelengkapan izin Tempat Usaha Industeri Pengolahan kayu,”

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Senin 22 Desember 2025 Publik meminta Pemerintah daerah untuk mendata Kegiatan usaha industri kayu harus legal dan memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Perizinan melalui proses yang ketat untuk membuktikan bahan baku kayu berasal dari sumber yang sah(Legal) dan dikelola secara lestari.

Pemerintah Indonesia secara aktif memerangi pembalakan liar untuk menjaga Kelestarian Lingkungan dan Sumber Daya Alam, dimana saat ini indonesia mengalami bencana besar di tiga provinsi, dengan begitu diharapkan publik pemerintah harus tegas dalam penindakan jika terbukti industri kayu masuk dalam ilegal logging.

Peraturan pemerintah tidak ada yang namanya surat izin industri kayu (ilegal logging), pelaku usaha industri kayu wajib memiliki izin resmi mematuhi semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dengan peraturan perundang undangan diharapkan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutan, Polisi Hutan (Polhut) dan Kepolisian Polda Bangka belitung untuk mendatangi tempat industri pengolahan kayu milik inisial IBR beralamat jalan air mangkok, kelurahan bacang, kecamatan bukit intan, kota Pangkalpinang yang diduga tidak mengantongi surat izin.

Pelaku usaha industri kayu milik inisial IBR secara legal harus memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan perizinan resmi dari pemerintahan yang berlegalitas industri, namun Publik meragukan pelaku usaha IBR melengkapi perizinan tersebut.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu(SVLK), Sertifikat legalitas kayu(S-LK), dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PBPH), secara Legal dan diatur oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Menjadi pertanyaan publik, dimana tempat industri pengolahan kayu tersebut berbeda dari usaha usaha yang pada umum memiliki legalitas surat izin usaha (SIUP) adanya plang papan nama perusahaaan dan lain-lainnya, tentu tempat usaha milik IBR tersebut diduga sudah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, PUBLIK meminta Pemerintah daerah dan semua pihak berkomitmen tegas dan selalu konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dijerat hukum sesuai hukum yang berlaku.

Terpantaunya dilokasi tempat industeri pengolahan berbagai jenis kayu dan ukurannya yang diduga tidak dilengkapi tanda bukti legalitas kayu bersertifikasi resmi, tentu hal ini menjadi sorotan.

Berdasarkan temuan ini diduga banyak bahan bahan kayu berukuran besar yang sudah selesai dilakukan pengolahan berbagai produk yang siap dipasarkan diwilayah Provinsi Bangka belitung.

Publik menekan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memberikan klarifikasi apakah pelaku usaha industeri kayu inisial IBR mengantongi dokumen resmi dari usaha tersebut, dan apakah nota angkut kayu yang berseritifikasi yang memiliki dokumen sah hasil dari hutan sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Kami menduga kayu kayu yang diperoleh inisial IBR hasil ilegal logging, tentu hal ini pemerintah dan Kepolisian menindak apa bila terbukti tidak terdaptar di admitrasi pemerintahan.

Publik meminta selain penegakan hukum dan diharapkan evaluasi perizinan industri pengolahan bahan kayu yang melakukan perambahan hutan di Provinsi Bangka belitung sangat penting, Publik menilai saat ini perambahan hutan sudah marak dan tidak terkontrol.

Jangan sampai publik menilai bahwa pelaku usaha industri baku kayu (ilegal logging) tidak berlegalitas dengan dokumen resmi bisa mengatur pemerintah, tentu hal ini bahaya besar bagi Wibawa Negara.

Publik menuntut Pemerintah daerah, Kapolda Bangka belitung, Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kadis Dinas Kehutanan, Kepala kepolisian Polhut, Kepala KLHK dan Kejaksaan Tinggi Bangka belitung, Untuk turun langsung ke lokasi dan memeriksa kelengkapan izin pelaku usaha industri pengolahan kayu.

Dan publik meminta jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan hukum yang nyata agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

Hingga berita ini ditayangkan pemilik usaha IBR belum ada tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan singkat whats app dengan nomor 0852-6852-XXXX, dan,red.

Sementara itu, Pemerintah daerah, Kepala Kejaksaan tinggi, Kapolda Bangka belitung, Kapolres Pangkalpinang, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Kehutanan dan Pihak pihak terkait serta pemilik tempat usaha industri kayu masih diupayakan untuk dikonfirmasi oleh redaksi.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *