Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Selasa 23 Desember 2025 Berdasarkan informasi di lapangan dan menindak lanjuti keterangan yang diterima terdapat lokasi yang diduga tempat pembuatan minuman keras jenis arak tepatnya di desa kayu besi, Kecamatan namang, Kabupaten Bangka tengah milik bos besar inisial AL tanpa tersentuh hukum, yang sudah beroperasi cukup lama, hal ini luput dari pantauan kepolisian Bangka belitung.
Diduga pabrik minuman keras yang beroperasi skala besar memproduksi dan melakukan pemasarannya hingga ke kabupaten belitung cukup rapi dan terorganisir.
Keterangan ini kami menduga jelas adanya yempat produksi minuman keras jenis Arak yang berjalan sejak lama bahkan bertahun-tahun beraktivitas tanpa tersentuh hukum manjadi pertanyaan masyakat.
Menurut informasi yang kami terima pabrik arak yang beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum tersebut diduga milik ininsial AL selaku bos besar penyuplai minuman arak di wilayah bangka belitung ini, dan diduga inisial AL dalam menjalani bisnis haramnya diduga dukung dan dilindungi oleh salah satu oknum anggota TNI inisial ALP yang membuat pabrik arak tersebut aman aman saja dan sulit tersentuh hukum.
Publik menyoroti pabrik arak di desa kayu besi milik AL tersebut membuat pemerintah dan kepolisian hingga kini belum bisa melakukan upaya penegakan hukum meski sudah beberapa kali ada pemberitaan di berbagai media.
Terkait pabrik arak milik bos AL tersebut sudah diketahui masyarakat luas dan aktivitas ditempat tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pubkik menekankan kepada pemerntah dan kepolisian harus ambil sikap untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai publik menilai terkait hal ini pabrik minuman keras merajalela di Bangka belitung.
Publik memintah pemerintah dan kepolisian untuk mempertanyakan surat beroperasi pabrik arak tersebut, dan apabila memiliki izin resmi itupun dalam pengawasan pemerintah/instansi seperti BPOM, aparat kepolisian maupun instansi terkait lainnya.
Kekhawatiran publik kini berkembang bahwa pelaku usaha pabrik arak ilegal justru tampak lebih berani, seolah olah lebih berkuasa dari pada pemerintah dan kepolisian situasi ini dinilai berbahaya karena bisa menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dibeli dan aparat bisa dibungkam.
Jangan sampai publik menilai bahwa pelaku usaha pabrik arak berskala besar milik AL tersebut diduga bisa mengatur pemerintah dan kepolisian, tentu itu bahaya besar bagi wibawa negara,” kata sumber lainnya.
Publik menekan produksi tanpa mengantongi dokumen resmi tentu pelanggaran hukum, dan jika pelaku usaha AL tersebut masih membandel terus produksi minuman keras jenis tentu kepolisian menindak untuk dikenakan sanksi, adapun sanski tersebut.?
Setiap orang yang melanggar ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6Dipidana dengan penjara (2) tahun dan paling lama (10) tahun denda paling sedikit Rp,200,000,000 (dua ratus juta) Dan paling banyak Rp,1,000,000,000,00 (Satu milyar Rupiah) bunyi pasal 19.
Tim media masih melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut, sebagaimana diatur oleh Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban cover both sides dan hak jawab oleh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pelaku usaha pabrik minuman keras inisial AL dan Oknum APH tersebut, apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang
Hingga berita ini ditayangkan pemerintah daerah, Kapolda Bangka belitung dan pihak pihak terkait masih diupayakan konfirmasi guna keberimbangan dalam pemberitaan.@tim7













