Provinsi Bangka belitung, Bangka barat Rabu 24 Desember 2025 Kabel dibawah dasar laut aset milik negara di duga telah dicuri dengan cara dipotong dibawah laut, dugaan kuat para pelaku adalah sindikat pencuri kabel tembaga di dasar laut, dan Menurut informasi kabel kabel tersebut aliran kabel komunikasi yang belum diketahui berfungsi atau tidak kabel yang berada di dasar laut tersebut. Informasi yang diterima bahwa kabel tersebut ex peninggalan era zaman dahulu yang terbengkalai.
Diduga sindikat pencurian kabel milik Aset Negara tersebut adalah jalur kabel berfungsi untuk aliran komunikasi melewati atau tersalur di bawah Laut. Dari pencurian spesialis kabel tembaga milik aset negara tersebut hingga kini belum Ada upaya penyelidikan terkait pemotongan oleh para pelaku tersebut, dan juga belum ada upaya penegakan Hukum oleh aparat kepolisian RI.
Kabel milik aset negara tersebut pada masanya digunakan sebagai aliran kabel untuk sarana komunikasi, informasi diterima bahwa kabel kabel tersebut digunakan sebelum berkembang teknologi moderen seperti serat kabel optik untuk satelit.
Berdasarkan informasi yang beredar diduga pelaku pencurian kabel dasar laut tersebut di koordinir yang diduga kuat bernama Karsono, dan informasi yang di ketahui pernah melakukan pekerjaan pemotongan kabel dasar laut beberapa tahun yang lalu,red.
Publik menyoroti aktivitas yang sama pemotongan kabel dasar laut tersebut dilakukan di wilayah belitung, hingga saat ini aktivitas yang diduga pencurian kabel dasar laut tersebut telah beroperasi atau pindah ke daerah Bangka Barat, tepatnya di wilayah Sungai Buluh atau Sungai bembang Kabupaten Bangka barat.
Publik menyoroti dengan aktivitas yang belum sudah viral di berbagai medsos tersebut hingga kini belum ada klarifikasi dari kepolisian apakah aktivitas pemotongan jalur kabel dasar laut tersebut resmi dari pemerintah.
Dengan kondisi ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, hal ini menimbulkan persepsi terhadap pemerintah dan kepolisian belum ada upaya secara transparan dan akuntabilitas terkait hal tersebut.
Publik menekan apabila kegiatan pemotongan jalur kabel dasar laut tersebut tindakan pencurian dan pelanggaran hukum diharapakan pihak pemerintah dan kepolisian segera melakukan klarifikasi resmi serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang diduga sindikat kabel tembaga antar provinsi.
Dari kasus ini membuat topik pembicaraan ditengah tengah masyarakat, atas hal ini publik menyayangkan belum ada upaya penegakan hukum atas kasus ini.
Publik pertanyakan,???
1. Dasar Kewenangan
Apakah kegiatan pemotongan kabel bawah laut tersebut dilakukan, apakah berdasarkan izin resmi dari pemerintah, instansi yang berwenang, atau hanya atas inisiatif pribadi?
2. Status Kepemilikan Kabel
Kabel bawah laut tersebut milik siapa, dan siapa yang bertanggungjawab atas aset tersebut.
3. Jika jalur kabel di dasar laut tersebut masih berfungsi, maka fungsi tersebut untuk apa, jika kabel kabel tersebut masih berfungsi, mengapa pemerintah dan kepolisian belum bertindak atas pencurian kabel kabel tersebut.
Jika kabel kabel tersebut milik perusahaan telekomunikasi yang sudah tidak digunakan lagi atau sudah dinyatakan sebagai aset tidak terpakai diharapkan pemerintah dan kepolisian untuk menyelamatkan aset negara tersebut.
Terkait hal ini mengapa dalam melakukan pemotongan kabel yang diduga bernama Karsono tersebut hingga kini belum ada pihak yang mengklaim kabel kabel tersebut atau menuntut, namun pemberitaan berseliweran beberapa hari ini.
Meski sudah memiliki izin resmi atas pemotongan tersebut, tentu harus ada prosudur atau SOP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika kabel kabel di dasar laut tersebut adalah kabel objek fital bagi negara tentu hal ini harus diselamatkan dari para pelaku yang diduga sindikat kabel tembaga antar provinsi tersebut, dan pemerintah harus konfirmasi ke pihak Kepolisian dan TNI untuk segara ambil tindakan tepat atas pencurian tersebut.
Diduga pelaku Karsono memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya diri sendiri, dan hal ini tentu akan menjadi konflik kepentingan.
Terkait hal ini walaupun sebagian kabel tersebut kini sudah tidak digunakan oleh pemerintah, namun kegiatan tersebut pelanggaran hukum dan tentu status hukumnya harus jelas karena telah merusak dengan cara pemotongan, dan tanpa izin resmi sebab hal ini milik aset negara yang berada didasar laut.
Permintaan Publik,??
1. Pemerintah daerah perlu melakukan pengecekan dan inventarisasi terhadap kabel bawah laut yang sudah lama di wilayah perairan Bangka belitung.
2. Aparat terkait agar melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila melanggar hukum dasar hukum dari kegiatan tersebut.
3. Jika kabel sudah tidak digunakan, perlu ada mekanisme resmi pembongkaran yang melibatkan instansi berwenang.
4. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas pemotongan atau pengambilan material bawah laut tanpa izin resmi.
Redaksi masih berupaya konfirmasi KARSONO untuk memperoleh keterangan, dan memberi klarifikasi lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik bahwa setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan, hingga berita ini ditayangkan
Rabu 24 Desember 2025 pukul 08:18 wib redaksi menerima balasan pesan whats app dari Bos Karsono, dari isi pesan tersebut,??
Bos Kartono, Awaas hati hati hoak percuma, dan kami balas,
Siap,” apa pun keterangan yang bapak berikan, kami tidak melebihi dan mengurangi keterangan yang diberikan, maka akan kami sampaikan ke publik.
Balasan terus kami terima, Hati hati kalau anda fitnah,”ujarnya, dan kami balas dengan mengucapkan terima kasih, lanjutnya, mengatakan Semuanya terserah anda.
Dari jawaban tersebut, redaksi menayangkan pemberitaan maka kami minta izin kepada bapak Karsono, Oooh begitu,” ujarnya.
Lanjutnya, naikan sebanyak mungkin
di persilahkan, dan lebih cpat lebih bagus st tonton,” ujarnya.
Entar saya lagi ada giat,” menutup chat pesan whats app dari konfirmasi tim media, hingga berita ini kita lanjutkan untuk dipublikasikan.
Redaksi masih upayakan konfirmasi Pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak pihak berwenang hingga berita ini ditayangkan guna keberimbangan dalam pemberitaan.@tim7













