Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Rabu 14 Januari 2026 pukul 14:05 wib Publik kembali menyoroti praktik tambang timah diduga ilegal di jalan Beluluk, Kecamatan Pangkalan baru, Bangka tengah, dimana lokasi tambang dekat dari pusat perkantoran Pemerintah Provinsi dan Kantor Kepolisian Polda Bangka belitung.
Saat tim media melintasi jalan tersebut terlihat belasan pron tambang timah beroperasi, juga banyak terparkir kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat dilokasi tersebut.
Aktivitas puluhan pron tambang timah dilokasi tersebut hanya beberapa meter dari jalan umum dan pemukiman warga tanpa memikirkan dampaknya, tentu hal ini menjadi sorotan publik.
Hingga kini aktivitas tambang timah di Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Publik mempertanyakan lokasi tambang timah tersebut sudah mengantongi surat izin resmi dan masuk dalam wilayah izin tambang timah.
Meski sudah di beritakan dalam minggu minggu ini, namun aktivitas tambang timah yang diduga ilegal masih terus berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Provinsi Bangka belitung.
Publik menilai penting adanya langkah hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap praktik tambang ilegal tersebut, karena lokasi aktivitasnya dekat dari pusat perkantoran Pemerintah Provinsi dan Kantor Kepolisian Polda Bangka belitung.
Publik menduga keberanian para pelaku menambang timah tanpa izin resmi tersebut menunjukkan adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu, sehingga aktivitas tambang timah dilokasi tersebut tetap berlangsung meski telah menjadi konsumsi publik.
– Kalau sudah diberitakan berkali-kali tetapi tak ada tindakan dari Pemerintah daerah dan Kepolisian, tentu publik bisa kehilangan kepercayaan pada Kepolisian dan Pemerintah.
– Publik menuntut aparat penegak hukum kepolisian, pemerintah daerah untuk turun langsung ke lokasi dan memeriksa kelengkapan izin para pelaku tambang dan penampung timah.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan hukum yang nyata, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Kekhawatiran publik kini berkembang bahwa para penampung timah dan penambang dilokasi tersebut justru tampak lebih berani, seolah-olah lebih berkuasa daripada pemerintah dan kepolisian, Situasi ini dinilai berbahaya karena bisa menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dibeli dan aparat penegak hukum bisa dibungkam.
– Jangan sampai publik menilai bahwa pelaku tambang timah dan penampung timah yang diduga ilegal bisa mengatur pemerintah dan kepolisian, hal Itu bahaya besar bagi wibawa negara.
Publik meminta ditindak tegas sosok yang koordinir kegiatan tambang timah dilokasi tersebut, jika dibiarkan aktivitas tambang timah dilokasi tersebut tentu kerusakan lingkungan sekitar semakin besar, hal ini tentu berdampak pada masyarakat sekitar.
Sementara itu, Gubernur, Kapolda Kepulauan Bangka belitung, Kadis ESDM, Kadis Lingkungan Hidup di minta oleh publik untuk memberikan keterangan resmi dari aktivitas tambang timah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh Pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













