Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Kamis 29 Januari 2026 pukul 11:05 wib Publik kembali menyoroti praktik tambang timah ilegal di jalan semabung lama, Air mawar, Kecamatan bukit intan, Kota Pangkalpinang.
Aktivitas tambang ilegal tersebut tentu merusak ekosistem mangrove , dimana aliran Das tentu bisa menghancurkan jalan beraspal jika tidak ada tindakan Kapolresta Pangkalpinang terkait tambang tersebut.
Saat tim media melintasi jalan tersebut terlihat puluhan pron tambang timah bermesin Robin 22 PK beroperasi tanpa memikirkan dampak yang mereka tambang tersebut.
Begitu juga banyak kendaraan roda dua di parkir secara sembunyi sembunyi agar aktivitas ilegal tersebut tidak tersorot oleh publik, dan sekitar lokasi di tutup dengan pelepah nipah.
Publik menyoroti dimana kawasan tersebut hutan mangrove tentu sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar dari banjir dan lain lainnya. Masyarakat mengetahui jika kota Pangkalpinang bukan wilayah tambang, maka harus ada tindakan tegas kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Kota Pangkalpinang bukan kawasan ditambang oleh para penambang tersebut, dan masyarakat meminta pemerintah dan kepolisian untuk menanyakan jika aktivitas tersebut mengantongi surat izin resmi.
Meski sudah di konfirmasi oleh tim media namun Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H.
dan Kasad reskrim Aditiya Singgi Utama
masih bungkam, dan Publik menyoroti jika pemerintah dan Kapolresta tidak klarifikasi terkait konfirmasi kami tentu aktivitas tambang timah ilegal masih terus berlangsung tanpa hambatan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Provinsi Bangka belitung.
Publik menilai penting adanya langkah hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap praktik tambang ilegal tersebut, karena lokasi aktivitasnya di tengah kota provinsi Bangka belitung.
Publik menduga keberanian para pelaku menambang timah tanpa izin resmi tersebut menunjukkan adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu, sehingga aktivitas tambang timah dilokasi tersebut tetap berlangsung meski telah menjadi konsumsi publik.
Di Minta Publik Kapolresta Pangkalpinang Bersikap Tegas
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menegaskan bahwa wilayah kota bukan kawasan pertambangan, serta di dukung oleh Perda Nomor 7 Tahun 2019 yang melarang aktivitas penggalian tanpa izin walikota.
– Kalau sudah di konfirmasi dan di beritakan berkali-kali namun tidak ada tindakan dari Pemerintah daerah dan Kepolisian, tentu publik bisa kehilangan kepercayaan pada Pemerintah dan Kepolisian.
– Publik menuntut aparat penegak hukum — kepolisian, pemerintah daerah — untuk turun langsung ke lokasi dan memeriksa kelengkapan izin para pelaku tambang dan penampung timah.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan hukum yang nyata, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Kekhawatiran publik kalau para penampung timah dan penambang dilokasi tersebut justru tampak lebih berani, seolah olah lebih berkuasa dari pada pemerintah dan kepolisian, Situasi ini dinilai berbahaya karena menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dibeli dan aparat penegak hukum bisa dibungkam.
– Jangan sampai publik menilai bahwa pelaku tambang timah dan penampung timah yang diduga ilegal bisa mengatur pemerintah dan kepolisian, hal Itu bahaya besar bagi wibawa negara.
Publik meminta ditindak tegas sosok oknum yang koordinir dari kegiatan tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, Gubernur, walikota Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang, Kapolda Kepulauan Bangka belitung, Kasad Pol PP Pemkot, Kadis ESDM, Kadis Lingkungan Hidup di minta oleh publik untuk memberikan keterangan resmi dari aktivitas tambang timah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh Pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













