Berulang Kali Operasi, Aktor Utama Tambang Timah di Ampui Tak Pernah Diamankan

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Minggu 1 Maret 2026 Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Sungai Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang kembali ditertibkan aparat gabungan pada Sabtu (28/2/2026). Operasi yang melibatkan Satpol PP bersama unsur terkait itu menyasar lokasi yang selama ini disebut-sebut dikelola oleh seorang kolektor timah berinisial ZI.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tambang ilegal tersebut tak lagi hanya beroperasi di bantaran sungai. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tambang kini merangsek mendekati area perkuburan Ampui. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan potensi longsor serta turunnya sedimentasi tanah yang dapat mengancam areal pemakaman.

Penertiban ini bukan yang pertama. Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi tersebut telah berulang kali dibongkar. Mesin dan peralatan kerja kerap disita petugas. Namun pola yang sama terus terjadi: saat aparat tiba di lokasi, para pekerja maupun pihak yang diduga sebagai pengelola tidak pernah berada di tempat.

Fenomena ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin operasi dilakukan berkali-kali, tetapi pihak yang disebut sebagai aktor utama tak pernah tersentuh? Setiap penertiban seolah hanya menyisakan mesin, selang, dan peralatan tambang—tanpa satu pun pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan.

Padahal, Pemerintah Kota Pangkalpinang selama ini mengusung komitmen “zero tambang” sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan menegakkan aturan. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang sama masih berulang di titik yang sama, bahkan kini meluas hingga mendekati fasilitas umum seperti areal perkuburan.

Sumber di lapangan menyebutkan, setiap kali operasi digelar, lokasi tambang terkesan telah lebih dulu kosong. Dugaan kebocoran informasi pun mencuat. Jika benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan juga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

ZI kerap disebut di kalangan penambang. Namun saat dikonfirmasi pada Minggu (1/3/2026) malam, Ia membantah terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Maaf pak, saya tidak bertambang di Ampui lagi, sudah lama saya angkat semenjak kami kena razia satu bulan lalu. Boleh cek ke lokasi pak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah menjadi pengelola tambang di Sungai Ampui.

“Saya tidak pernah mengelola,” kata ZI.

Terkait namanya yang disebut-sebut sebagai pengelola, ia mempertanyakan sumber informasi tersebut.

“Terkait itu dari siapa pak yang menyebut nama saya, biar enak kita luruskan,” ucapnya.

ZI bahkan menyarankan agar pengecekan dilakukan langsung di lapangan.

“Maaf pak sebelumnya, lebih enak juga langsung ke lokasi, langsung tanya ke orang yang sedang bekerja, masih ada atau tidak punya saya,” tambahnya.

Terlepas dari bantahan tersebut, praktik tambang ilegal di bantaran sungai tetap membawa dampak serius: kerusakan lingkungan, pendangkalan alur air, serta ancaman keselamatan warga. Ketika aktivitas itu mendekati areal pemakaman, risikonya bertambah—mulai dari potensi amblesnya tanah hingga terganggunya ketenangan lingkungan sekitar.

Penegakan hukum tentu memerlukan strategi dan konsistensi. Namun jika pola operasi terus berulang tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai pengendali, evaluasi menyeluruh menjadi hal yang tak terelakkan.

Komitmen “zero tambang” tak cukup berhenti pada slogan. Ia harus terukur dalam tindakan nyata dan hasil yang terlihat. Jika tidak, publik akan terus menyaksikan siklus yang sama: tambang ditertibkan, alat kerja disita, aktivitas berhenti sesaat—lalu kembali beroperasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum lanjutan atas aktivitas tambang di kawasan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.@tim7

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *