Mobiler Rp.800 Juta Terancam Di Tarik Dari Rumah Dinas Wagub Babel, Pemprov Di Nilai Lepas Tangan

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Rabu 4 Maret 2026  DUGAAN amburadulnya tata kelola Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung kembali menjadi sorotan.

Pengadaan mobiler Rumah Dinas Wakil Gubernur tahun 2025 berujung pada klaim kerugian pihak ketiga mencapai Rp 880 juta.

Kuasa hukum pihak ketiga, Efendi Harun SH, MM. mengungkapkan bahwa proses pengadaan bermula sebelum pelantikan Wakil Gubernur Babel, Heliana. Saat itu, menurutnya, telah terjadi komunikasi untuk melengkapi fasilitas rumah dinas Rabu (4/3/2026).

Klien kami diminta membantu pengadaan kebutuhan rumah dinas. Barang di datangkan bertahap, mulai dari sofa, tempat tidur, AC, kulkas, televisi, hordeng hingga perlengkapan lainnya. Semua sudah terpasang dan digunakan,” tegas Efendi Harun.

Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Pihak Pemprov berdalih tidak tersedia anggaran dan menilai pengadaan tersebut tidak sesuai prosedur.

Situasi ini dinilai janggal. Setelah hampir satu tahun barang berada dan dimanfaatkan di rumah dinas, pengadaan justru disebut bermasalah secara administrasi.

Efendi Harun menilai lemahnya koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi akar persoalan.

Jika sejak awal dianggap tidak prosedural, mengapa dibiarkan berjalan? Mengapa barang dipasang dan digunakan? Jangan sampai ketika muncul persoalan, pihak ketiga yang dijadikan kambing hitam,” ujarnya.

Dampak polemik ini juga disebut menyeret nama Burhan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum dan sempat diangkat menjadi Kepala Kesbangpol, sebelum akhirnya dinonjobkan.

Efendi menegaskan, kliennya tidak bersedia menanggung kerugian akibat persoalan administrasi pemerintah. Jika tidak ada penyelesaian, seluruh mobiler akan ditarik kembali dari Rumah Dinas Wakil Gubernur.

Kerugian kami kurang lebih Rp 880 juta. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. Tidak boleh ada praktik pesan-pakai-lalu-tolak bayar dengan alasan prosedur,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemprov Babel belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait.@perancis7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *