Diduga Aktor Tambang Timah Puri Ansel Kembali Menunjukkan Kekuatan Kebal Hukum,?? Apakah Kapolres Bangka Bertindak

Provinsi Bangka belitung, Kabupaten Bangka Jumat 6 Maret 2026 Aktivitas tambang timah ilegal di Puri Ansel sungai liat kabupaten Bangka kembali beroperasi tanpa tersentuh hukum, Tentu aktor mendanai kegiatan tambang timah di Puri Ansel sebagai kolektor yang diduga kebal hukum.

Berdasarkan informasi beroperasi kegiatan penambangan timah di kawasan puri Ansel di duga dikoordinir bernama Akbar salah satu masyarakat sungai liat, nama tersebut tidak asing lagi untuk kawasan puri Ansel.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tambang ilegal tersebut tak lagi hanya beroperasi di bantaran sungai. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tambang kini merangsek mendekati area daratan puri Ansel.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan potensi longsor serta turunnya sedimentasi tanah yang dapat mengancam areal kawasan sekitar puri Ansel tersebut.

Penertiban bukan yang pertama kali, namun aktivitas tambang timah di lokasi tersebut kembali beraktivitas, diduga pelaku yang koordinir di kawasan tambang puri Ansel Akbar di lindungi oleh oknum.

Fenomena ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, bagaimana mungkin beroperasi aktivitas tambang timah ilegal tidak bisa di tindak oleh Pemerintah daerah dan Kepolisian Polres Bangka induk.

Publik menyoroti tidak ada upaya penindakan dari Kepolisian polres Bangka menjadi dugaan bahwa aktor utama tidak bisa tersentuh tersentuh?

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bangka yang mengeluarkan Peraturan daerah(PERDA) harus menjaga lingkungan dan menegakkan aturan, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas terus beroperasi, diduga Pemkab Bangka melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Sumber di lapangan menyebutkan, setiap kali beroperasi tambang timah dikawasan tersebut, adanya pembiaran oleh pemkab Bangka dan kepolisian polres Bangka induk.

Persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan juga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pemkab Bangka dan Kepolisian polres Bangka induk menjadi pertanyaan publik.

Praktik tambang ilegal di bantaran alur sungai puri ansel membawa dampak serius – kerusakan lingkungan, pendangkalan alur air, serta ancaman keselamatan warga. Ketika aktivitas itu mendekati area daratan sekitar.

Dengan begitu siapa yang bertanggung jawab jika dilakukan pembiaran dari aktivitas ilegal tersebut, tentu risikonya akan bertambah—mulai dari potensi amblesnya tanah hingga terganggunya ketenangan lingkungan sekitar.

Penegakan hukum tentu memerlukan strategi dan konsistensi. Namun jika pola operasi terus berulang tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai pengendali, evaluasi menyeluruh menjadi hal yang tak terelakkan.

Komitmen Pemerintah tak cukup berhenti pada slogan, ini harus terukur dalam tindakan nyata dan hasil yang terlihat. Jika tidak, publik akan terus menyaksikan siklus yang sama, yaitu Pembiaran.

Hingga berita ini diterbitkan,
Redaksi berupaya mengkonfirmasi Bupati Bangka, Setda Bangka, Kapolres Bangka induk, Kejari Bangka, Kadis ESDM, Kadis DLH dan Kasat Pol PP Kabupaten Bangka masih di upayakan untuk di konfirmasi guna keberimbangan dalam pemberitaan.

Publik meminta pihak pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan penambangan di wilayah Perda Kabupaten Bangka induk.@tim7

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *