Aktor Tambang Timah Puri Ansel Kembali Menunjukkan Kekuatan Kebal Hukum? Apakah Tindakan Kapolres Bangka??

Provinsi Bangka belitung, Kabupaten Bangka 7 Maret 2026 Aktivitas penambangan timah yang diduga tidak berizin di kawasan Puri Ansel, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali beroperasi. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar bantaran alur sungai dan memicu sorotan tajam masyarakat terhadap peran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian serta Pemerintah Kabupaten Bangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi pada Jumat (6/3/2026), aktivitas penambangan terlihat kembali berjalan di lokasi yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh pihak tertentu. termasuk sosok yang disebut bernama Akbar sebagai penampung hasil timah, serta Hendra yang disebut mengatur aktivitas di lapangan.

Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Sumber mengatakan, Hendra diduga mengkondisi dan koordinasi lokasi di puri Ansel, Publik menyoroti praktik kotor ini membuat kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.

Publik Pertanyakan Konsistensi Penindakan

Kembalinya aktivitas tambang di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengawasan dan penindakan benar-benar berjalan?

Jika aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas, maka keberlangsungannya menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Namun jika memiliki izin, publik berhak mengetahui dasar hukum dan dokumen perizinannya secara transparan.

Situasi ini menempatkan Polres Bangka dan Pemkab Bangka dalam sorotan. Masyarakat menilai, konsistensi penegakan hukum tidak boleh bersifat musiman—ramai saat sorotan muncul, lalu meredup ketika perhatian publik berkurang.

Kalau ini terus berulang tanpa tindakan tegas, wajar kalau muncul persepsi adanya pembiaran,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ancaman Lingkungan Nyata

Aktivitas tambang di sekitar alur sungai berpotensi menimbulkan dampak serius: pendangkalan, sedimentasi, hingga risiko longsor dan amblesnya tanah di sekitar kawasan permukiman.

Persoalan ini bukan semata-mata soal ekonomi tambang, tetapi juga soal keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Jika terjadi bencana ekologis akibat aktivitas tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab? Pertanyaan ini kini menggema di tengah warga sekitar.

Uji Komitmen Pemerintah dan APH

Penegakan hukum memang membutuhkan proses dan pembuktian. Namun pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Komitmen pemberantasan tambang ilegal tidak cukup disampaikan melalui pernyataan normatif. Ia harus tercermin dalam tindakan nyata, terukur, dan konsisten.

Transparansi menjadi kunci. Jika aktivitas tersebut legal, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka. Jika tidak, maka langkah penertiban dan penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Upaya Konfirmasi

Pada Sabtu (7/3/2026) pukul 08.08 WIB, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp 0857-8942-9XXX
kepada Hendra, yang namanya disebut dalam informasi lapangan. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diterima.

Redaksi juga tengah berupaya mengonfirmasi Bupati Bangka, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Kapolres Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kasat Pol PP Kabupaten Bangka guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas dan pengawasan aktivitas di kawasan Puri Ansel.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi ketegasan. Karena dalam isu tambang, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—melainkan wibawa negara dan keselamatan lingkungan.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *