PANGKALPINANG,POSKO7.COM – Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Jumat 22/11/2024 Diduga Proyek kegiatan swakelola PUPR Kota Pangkalpinang dilakukan secara terselubung dan ternyata penyedia yang mengerjakan, sebuah pekerjaan dibuat berkedok swakelola, dengan begitu pihak penyelenggara besar kemungkinan menjadi maladministrasi.
Dimana tidak terpasang papan nama(plang) keterbukaan informasi publik(KIP) nama kegiatan swakelola nama kontraktor, jenis pekerjaan, pagu anggaran dan sebagaimana peraturan tersebut sudah diatur oleh Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, kewajiban memasang plank proyek juga diatur dalam Perpres No.70 Tahun 2012, namun demikian ke 2 (dua) Peraturan tersebut tidak berlaku untuk Proyek swakelola PUPR Kota Pangkalpinang.
Proyek pekerjaan pembangunan talud beralamat kampung keramat kecamatan rangkui Kota Pangkalpinang.

Saat wartawan kelokasi proyek menanyakan pekerjaan ke salah pekerja yang tidak diketahui namanya mengatakan ini proyek PUPR Kota Pangkalpinang, dan langsung menghindar dari wartawan.
Diwaktu yang sama salah satu pekerja menghampiri dan mengatakan sudah empat hari bekerja, ditanya terkait plang proyek, proyek ini tidak ada plang sambil menunjuk ke plang Pekerjaan ini dilakukan dengan swakelola.
Menanyakan apakah material batu gunung bekas yang lama digunakan, pekerja tersebut mengatakan iya batu gunung bekas yang lama digunakan kembali dan murni batu gunung kami pasang, ujarnya.
Kalau untuk kontraktor gimana bang, tidak ada kontraktor dan pemborong kami begawe dengan orang(Oknum) PU namanya tidak tahu nama oknum ASN PUPR tersebut, atas perintah oknum PUPR tersebut kami bekerja dan dengan upah dibayar harian, lanjutnya
Oknum Pu tersebut jarang-jarang datang dan untuk hari ini tidak ada ketemu,”ujarnya.
Lanjutnya tidak ada pemborong dan kepala tukang semua sama bekerja, pekerja tersebut mengatakan kedua kalinya batu batu bekas yang lama dipakai semua, murni batu gunung semua, jika kurang material batu gunung baru nambah, dan selebihnya tidak tahulah,” ujar salah satu pekerja harian yang tidak ingin menyebut namanya saat ditanya wartawan.
Dilokasi proyek warga(AN) ditanyai oleh wartawan terkait plang proyek(KIP) mengatakan, proyek ini menyalahi aturan dan patut diduga ada sesuatu yang tidak beres dengan proyek Swakelola ini, wajar saja kami masyarakat (red ), berpikir seperti itu karena papan nama proyek(plank) untuk informasi terkait proyek ini tidak ada, sebagai masyarakat kami tidak bisa ikut mengetahui karena tidak ada info apapun terkait proyek ini, patut diduga proyek ini sarat KKN yang sudah diatur sejak awal,” ujarnya.
Proyek pengerjaan Swakelola PUPR Kota Pangkalpinang sudah jelas bertentangan dengan aturan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik(KIP), patut diduga kuat proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal anggaran dikucurkan pihak PUPR Kota Pangkalpinang.
Terkait proyek ini, tim redaksi akan konfirmasi ke Kantor PUPR Kota Pangkalpinang.
Saat dilokasi kegiatan swakelola kami melihat dari pengerjaannya menggunakan bahan material bekas galian jelas tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi (Spek),
Kami menduga oknum ASN PUPR Kota Pangkalpinang, bermain proyek kegiatan swakelola serta ada indikasi penyelewengan anggaran melibatkan pihak PUPR Kota Pangkalpinang.
Tim konfirmasi senin 25/11/2024 pukul 08:45 wib terkait kegiatan swakelola tersebut, tidak ada balasan atau jawaban saat dihubungi ke no whats app 0821-8334XXXX Agus Salim selaku Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang dan ke no whats app 0812-7172XXX Kabid PUPR Kota Pangkalpinang tidak ada jawaban.
seharusnya kontak person adalah sarana publik, dugaan kami kontak person hanya melayani oknum oknum berdasi kepala dinas tersebut, jika masyarakat luas sulit untuk bisa hubungi (red ) apalagi awak wartawan (media).
Dugaan kami pihak PUPR Kota Pangkalpinang mengatasnamakan kegiatan swakelola sudah menyalahi aturan, hal ini menjadi pelanggaran serius karena menyalahi filosofi swakelola, sangat bertentangan dengan penggunaan anggaran Negara harus terukur dan terencana, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kami menduga bukan kesalahan pengadaan pada kegiatan swakelola, ada unsur kesengajaan,(red) Dengan begitu pihak PUPR Kota Pangkalpinang swakelola dilakukan yaitu terselubung dan ternyata pihak penyedia sendiri yang mengerjakan.
Harapan kami masyarakat agar Inspektorat kementerian pemberdayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi dan kementerian dalam negeri, Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan agung RI untuk memeriksa data akhir tahun dalam proyek kegiatan swakelola PUPR Kota Pangkalpinang provinsi bangka belitung.
Hingga berita ini ditayangkan untuk diketahui publik, tim redaksi masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait demi perimbangan berita.(tim).













