Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Bangka tengah Sabtu 11 Oktober 2025, Desa terak kecamatan Simpang katis terdapat aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi(Ilegal) dan diketahui tidak tercatat di admitrasi pemerintahan. maka aktivitas tersebut diduga ilegal dan melanggar hukum pertambangan dan ada sangsi sangsi.
Berdasarkan informasi bahwa yang bernama(TUTUT) yang panggilan keseharian dikampung desa terak bang Tutut, dan tugas dilokasi tambang galian C di duga sebagai pengurus lokasi serta penanggung operasi dilokasi dan sebagai penanggung jawab untuk alat berat berjenis excavator(PC).
Berdasarkan keterangan dari warga tambang galian C tersebut menghasilkan tanah puru, dan diketahui Tutut selaku pengurus lokasi sudah memiliki sumber penambung aktivitas penambang lahan Puru tersebut, dan data yang diterima tim media tanah tanah tersebut sudah ada penerima untuk penimbunan adanya proyek kegiatan Desa terak dalam pembangunan saluran atau siring.
Saat tim media berada dilokasi penambangan tambang galian C tersebut didesa Terak Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka tengah, tim bertemu dengan pengurus bernama TUTUT, maka dijelaskan, Oleh TUTUT bahwa lokasi ini saya sebagai pengurusnya dan juga penanggungjawab,” ujarnya kepada salah satu tim media inisial(FB).
Hasil temuan adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, Pengurus TUTUT mengatakan tambang ini saya pengurusnya,? Dan langsung berkata dengan tim media, jika mau uang(duit) dan kalau mau uang kamu wartawan (FB) datang ke lokasi proyek yang kami tembok tersebut di proyek desa terak, dan berujar karena saya mengetahui RAB dan seperti apa pekerjaannya,” ujar Tutut.
Tim media kofirmasi ke pengurus Jumat malam 10 Oktober 2025, terkait izin penambangan tanah Puru galian C tersebut, Hingga saat ini belum ada balasan dari konfirmasi tersebut yang di terima tim redaksi melalui nomor 0812-7164-7XXX melalui nomor pengurus TUTUT tersebut.
Saat menerima telpon dari Tutut, melalui telpon tersebut TUTUT penguasa lokasi tambang galian C diduga ilegal tersebut, marah marah kepada salah satu wartawan(SR) yang didengar melalui pengeras suara bersama rekan rekan tim media. Dari nada bahasa Tutut tersebut diduga ada nada ancaman, dengan kata kata nanti saya datang bersama dengan oknum APH inisial (NP), diduga (NP) diduga ada hubungan dengan aktivitas tambang ilegal yang dikelola TUTUT tersebut,red.
Pembicaraan Tutut kepada tim media diduga ada indikasi pengancaman dan akan mendatangi rumah atau menjumpai salah satu tim media dan berkata akan nemui dimana saja, atas nada keras dan ancaman tersebut, sebagai bukti jika ada terjadi hal yang tidak diinginkan, bukti rekaman tersebut dasar untuk kami simpan sebagai bukti yang dilontarkan oleh TUTUT,red.
Tambang galian C ilegal adalah kegiatan penambangan batuan (sebelumnya disebut bahan galian golongan C) tanpa izin resmi, dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Sanksi yang berat ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, seperti erosi dan pencemaran air, serta untuk melindungi hak negara atas pendapatan pajak dan retribusi.
Publik menyoroti aktivitas terang terangan dan saat di terpublikasikan ke publik, hingga saat ini belum ada balasan dari konfirmasi dari Tutut yang diduga selaku dan pengurus tambang galian C ilegal tersebut.
Hingga berita ini dipubliksikan tim media masih upayakan untuk kofirmasi Kapolres Bangka tengah dan Kapolsek Simpangkatis, serta Kades desa terak guna keberimbangan dalam pemberitaan kami.@tim













