Biran Desa Lampur Marah marah dengan Tim Media Terkait Foto dan Pemberitaan Penampungan Timah ilegal

Provinsi Bangka Belitung, Bangka Tengah Selasa malam 11 Maret 2025 Pukul 19:56 wib, Jalan Damai, Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, tim media mengecam keras tindakan menghalagi kerja jurnalis yang dilakukan bos kolektor timah Biran tersebut.

Kami menyatakan tindakan kolektor timah tersebut menghalangi tim media untuk konfirmasi terkait aktivitas terjadinya jual beli pasir timah dirumah kolektor yang dijadikan tempat transaksi jual beli.

Merasa terganggu kehadiran tim media ketempat terjadinya transaksi jual beli pasir timah untuk konfirmasi terkait aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait. Kolektor inisial BRN asal Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten, Bangka tengah selasa malam 11 Maret 2025 kurang sekitar pukul 19:56 wib sedang terjadi transaksi jual beli.
Tempat tersebut ramai oleh para penambang yang menjual timah kepada kolektor Biran.

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk lokasi dirumah bos kolektor Biran yang dijadikan tempat penampungan dan transaksi jual beli pasir timah

Tindakan bos kolektor dan beberapa anak buahnya tersebut keliru.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kronologi Kejadian dilokasi Selasa 11-03-2025 Pukul 19:56 wib

Saat tim media berbicara ijin, Biran langsung berkata dengan keras didepan anak buahnya dan disaat itu ramai oleh para penjual timah.
Kalian datang kesini tempo hari memfoto dan video dan naikkan berita, kamu pakai baju merah didalam difoto sama dengan saya, dan kamu duduk disitu sama inisial(JN) lagi bicara dan satunya duduk disitu yang memfoto,” ujar Biran.
Salah satu anak buah Biran yang sedang menimbang langsung berdiri mengatakan kalian jangan foto-foto dan ganggu disini, yang tidak diketahui namanya, tidak lama Biran keluar dari gudang dan langsung mengunci pintu dan menutup dengan keras, dan lari dari tim media.

Tim media memutuskan untuk tidak mengambil dokumentasi baik merekam/mengambil gambar, dikarekan situasi saat itu sangat membahayakan tim media, karena para penambang menyoroti dengan tatapan yang diduga ada kemarahan.
Dengan begitu tim memilih menghindar dari lokasi rumah yang dijadikan tempat penampungan dan jual beli pasir timah.

Selain itu, tindakan kolektor timah ilegal tersebut juga bersifat intimidatif. Kolektor tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area terjadinya transaksi jual beli pasir timah diduga ilegal.

Kami berharap kepadah APH,tolong di tindak tegas kolektor ilegal itu.
sudah jelas Biran praktik jual beli timah ilegal,segera tangkap Biran karena sudah banyak merugi negara dan pemain lama.

Hingga berita ini ditayangkan,
Kapolres Bangka tengah dan Kapolsek Sungai Selan serta Pihak-pihak terkait lainnya, masih diupayakan untuk dikonfirmasi demi keseimbangan pemberitaan.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *