Bungkam,” Terkait Konfirmasi dan Pemberitaan Praktik Tambang Ilegal Galian C Di Jalan Kulan Kampak Tua Tunu,” Publik Menyoroti Pemerintah Daerah dan Kapolresta

Provinsi Bangka belitung, Kota Pangkalpinang Selasa 3 Maret 2026
Berdasarkan pantauan di wilayah jalan kulan Kampak tua tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang kegiatan tambang galian C semakin berani di beberapa titik lokasi, namun hingga kini Senin 2 Maret 2026 belum ada upaya pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum Kepolisian untuk turun lokasi guna mempertanyakan legalitas dari pelaku usaha tambang.

Temuan tim media aktivitas tambang galian C tanggal 5 Febuari 2026 dan telah diberitakan oleh beberapa media online, namun hingga kini kegiatan ilegal tambang galian C terus beroperasi tanpa hambatan di beberapa lokasi dijalan kulan Kampak tua tunu tersebut.

Setiap aktivitas pertambangan  hakikatnya akan merusak lingkungan sekitar, mulai dari pengerukan tanah dan pohon pohon tumbang tentu kerusakan lingkungan akan dirasakan masyarakat, dan negara di rugikan.

Dengan menjamur praktik tambang galian C di wilayah Kota Pangkalpinang menjadi sorotan publik hingga kini,,? Apa penyebabnya  dilakukan pembiaran oleh pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum.

Publik menyoroti Pemerintah Daerah dan Kepolisian terkait Konfirmasi dan Pemberitaan kegiatan tambang galian C di wilaya Kota Pangkalpinang, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait tambang ilegal di wilayah” (ZERO TAMBANG)” bagaimana komitmen Pemerintah.

Berdasarkan informasi hingga kini aktivitas para pelaku tambang galian C di wilayah jalan kulan Kampak tua tunu terus beroperasi, dengan adanya pemberitaan tidak mempengaruhi aktivitas praktik ilegal tersebut.

Praktik kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut justru diduga para pelaku tambang lebih berkuasa, dan pemberitaan wartawan untuk di ketahui publik tidak mempengaruhi kegiatan untuk beroperasi.

Berdasarkan fakta beroperasi kegiatan galian C dibeberapa titik lokasi terus di sorot oleh publik hingga kini. Pertanyaannya,,?? mengapa dilakukan pembiaran, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

Diperparah lagi jika dilakukan pembiaran tanpa ada upaya penindakan hukum, pasti kerusakan alam berakibat fatal bagi kehidupan, dan berapa besar kerugian negara akibat lamban dan lalai dalam upaya penindakan hukumnya.

Publik menyoroti belum ada upaya penindakan oleh pemerintah dan kepolisian, meski sudah dilakukan pemberitaan namun pemerintah dan kepolisian tetap bungkam.

Dampak tersebut dibebankan kepada masyarakat, sedangkan pelaku usaha semakin merajalela, publik menilai pelaku usaha tambang ilegal lebih berkuasa dari pada negara ini.

Kegiatan tambang galian C jalan kulan Kampak tua tunu, kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang menjadi sorotan publik apabila dilakukan pembiaran oleh pemerintah daerah, kepolisian dan pihak terkait.

Setiap pertambangan hakikatnya akan merusak lingkungan sekitar, mulai dari pengerukan tanah sehingga kawasan hutan sekitar hancur dan sebagainya. Dengan begitu siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

Publik monyoroti Pangkalpinang ZERO TAMBANG Ungkapan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners baru baru ini akan melakukan penegakan hukum bagi penambang ilegal di Kota Pangkalpinang.

Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih mengupayakan mengkonfirmasi para pelaku usaha tambang galian C di kawasan Hutan jalan Kulan Kampak Tua tunu guna keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi mengkonfirmasi Wali kota dan Setda Kota Pangkalpinang serta Camat Gerungang hingga saat ini tim media belum menerima dari ko firmasi tersebut, dan publik meminta untuk memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan penambangan di wilayah Perda Kota Pangkalpinang.

Sementara itu,” Kejari Pangkalpinang, Kadis ESDM, Kadis DLH dan Kasat Pol PP Pemkot Pangkalpinang masih di upayakan untuk di konfirmasi.

(Untuk Aktivitas Tambang Ilegal)

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara: Pelaku tambang tanpa izin dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. Jika menyebabkan kerusakan lingkungan atau kerugian negara, sanksinya akan lebih berat.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur prosedur izin secara rinci serta sanksi seperti penutupan lokasi, penyitaan alat dan hasil tambang, serta tuntutan ganti rugi.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Siapa saja yang merusak lingkungan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.10 Miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum lanjutan atas aktivitas tambang di kawasan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *