Dari Kota Seribu Senyuman Menjadi Kota Seribu Sumbangan

 Opini
Oleh: Muhamad Zen
Pemerhati Kebijakan Publik
Alumni Universitas Gunung Maras

Provinsi Bangka belitung, Kota Pangkalpinang Minggu 28 Desember 2025,” SETIAP pemimpin hampir selalu datang dengan slogan. Wali Kota Pangkalpinang sebelumnya, Maulan Aklil (Molen), dikenal dengan Slogan Pangkalpinang Kota Seribu Senyuman.

Slogan itu sederhana, ringan di telinga, dan tidak membebani pikiran. Cukup tersenyum, suasana terasa hangat, meski persoalan kota tetap berjalan seperti biasa.

Kini, di bawah kepemimpinan Walikota baru, Prof. Udin, muncul julukan lain yang berkembang di tengah masyarakat: Kota Seribu Sumbangan.

Bukan slogan resmi pemerintah, melainkan istilah yang lahir dari obrolan warga mulai dari media sosial hingga warung kopi.

Julukan ini mencuat setelah dalam beberapa pemberitaan, Wali Kota mengajak masyarakat bergotong royong menyumbang seribu rupiah per orang untuk membantu keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Niatnya boleh jadi baik. Namun dalam kebijakan publik, niat baik kerap berhadapan dengan persepsi publik yang tidak selalu sejalan.

Di media sosial, respons masyarakat beragam. Ada yang menanggapi santai, ada pula yang menyampaikan kritik dengan nada lebih keras.

Salah satu komentar yang ramai berbunyi, Waktu kampanye katanya mau bagi seragam sekolah gratis tiap tahun dan bantuan usaha lima juta per kepala keluarga. Sekarang kok rakyat yang diminta nyumbang,”?

Orang Bangka biasa berkata, janji tidak perlu terlalu manis, yang penting ditepati.

Maka wajar jika masyarakat membandingkan antara janji dan realisasi. Bukan karena benci, melainkan karena pernah berharap.

Ada pula sindiran yang lebih pedas,
Kalau cuma minta sumbangan, tak perlu profesor. Pedagang pasar pun bisa jadi wali kota.”

Kalimat itu tentu berlebihan. Namun justru di situlah pesan publiknya: masyarakat berharap lebih dari sekadar solusi darurat. Satir semacam ini adalah bahasa kampung, langsung, apa adanya, dan tidak basa-basi langsung menusuk jantung.

Di warung kopi, ceritanya lebih cair. Sambil menyeruput kopi hitam, seorang warga berkelakar,”
Dulu Pak Wali bilang pinter cari duit untuk Pemkot. Rupanya yang dicari duit kita juga.”

Ada yang nyeletuk lebih nyeleneh, kalau mau minta sumbangan, mintalah ke warga yang kemarin nerima serangan fajar. Jangan ke kami yang cuma nerima janji.”

Tawa pun pecah. Tapi di balik tawa itu, pesannya jelas: masyarakat mencatat dan tidak lupa.

Gotong royong adalah budaya yang hidup di Bangka. Biasanya ia muncul ketika ada musibah, rumah roboh, atau tetangga kesusahan.

Namun ketika urusan pemerintahan berjalan, masyarakat tentu bertanya: ke mana pajak yang dibayarkan?
Ke mana perencanaan anggaran?
Tidak mungkin setiap persoalan selalu berujung pada kotak sumbangan.

Yang patut dicermati bukanlah besaran seribu rupiahnya, melainkan pesan politik di baliknya.

Jika pemerintah mulai membiasakan urunan sebagai jalan keluar, maka perlahan peran negara bisa bergeser dari pengelola menjadi penggalang dana, dari perumus kebijakan menjadi panitia sumbangan.

Jika setiap masalah diselesaikan dengan patungan, maka suatu hari warga bukan lagi diperlakukan sebagai warga negara, melainkan sebagai donatur tetap.

Tulisan ini bukan untuk menyerang siapa pun. Ini hanyalah suara warga yang mencintai Pangkalpinang.

Profesor tetaplah profesor, dengan gelar dan ilmu yang tinggi.
Namun masyarakat berharap kebijakan publik juga memiliki mutu yang sama tingginya bukan sekadar simbol atau pernyataan.

Sebagai seorang akademisi, Prof. Udin tentu memahami bahwa kebijakan publik bukan soal mengumpulkan recehan, melainkan soal menyusun prioritas dan keberanian mengambil keputusan, termasuk keputusan yang tidak selalu populer.

Pangkalpinang tidak kekurangan orang baik. Yang mulai dipertanyakan oleh warga hanyalah satu hal sederhana: apakah kota ini sedang kekurangan gagasan dan inovasi?

_____________________

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *