Dua Meter dari Jalan Umum Tambang timah, Diduga Pemilik Tambang inisial (AM) Kebal Hukum Adanya Bang Jago

Provinsi Bangka belitung, Kabupaten Bangka tengah, Sabtu 8 Maret 2025, Aktivitas tambang timah ilegal((TI) jalan Pangkalpinang – Namang Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka tengah. Beroperasi tambang ditengah-tengah pemukiman warga dan seputaran lokasi tambang tertutup dengan polibeck warna hitam, yang hanya dua meter dari jalan aspal agar aktivitas pera penambang tidak kelihatan dari jalan umum tersebut.

Salah satu penambang yang tidak ingin menyebut namanya saat ditanya tim media dilokasi, mengatakan pemilik tambang inisial(AM) dan menyebut ada oknum Aparat Penegak Hukum(APH) disini,”ujarnya, dan tim tidak mengetahui sebagai apa oknum APH dilokasi tambang tersebut.

Kami menduga ada oknum Aparat Penegak Hukum(APH) bekerjasama dengan inisial(AM) melakukan penambangan dilokasi yang hanya dua meter dari akses jalan umum.
Saat tim media konfirmasi kepemilikan tambang inisial(AM) melalui pesan singkat 08537822xxxx.
Apakah tambang timah didesa jeruk dua meter dari akses jalan umum.
Salah satu penambang menyebut nama bapak,” iya Pak, ada apa ya pak.
Kerja buat cari makan dapetnya juga dua kilo pak,” ujar AM.
Berdasarkan temuan ini kami redaksi Posko7.com minta ijin akan publikasi ke pemberitaan, Saya tidak mengerti, dan jangan di naik lah pak beritanya,” ujar(AM).

Aktivitas penambangan timah rajuk yang dua meter dari akses jalan umum. Seharusnya Pemerintah desa Pemdes/Kades harus menghentikan aktivitas para penambang, dan melaporkan ke APH kepolisian terkait tambang tersebut. Jika dibiarkan dapat menghasilkan dampak yang sangat merugikan terhadap lingkungan dan kawasan sekitar.

Akses jalan umum jika dibiarkan akan hancur oleh para penambang.
Berdasarkqn temuan ini kami meminta Aparat Penegak Hukum kepolisian untuk menindak tegas para penambang dan memanggil pemilik tambang tersebut. Jika masih membandel masih tetap melakukan penambangan, kami berharap APH kepolisian untuk menjerat para pelaku penambangan dengan hukum yang berlaku.

Diduga Kades melakukan pembiaran terhadap para penambang ada apa(red), patut diduga kades bekerjasama dengan pemilik tambang inisial(AM) tersebut

Dampak pembiaran akan menyebabkan kerugian cukup besar. akses jalan umum untuk masyarakat sudah hancur tidak bisa dilewati. Atas kerusakan jalan tersebut siapa yang bertanggung jawab. Hal ini tamparan kepada pemerintah daerah karena melakukan pembiaran penambangan yang dekat dengan sarana umum seperti jalan.

Kami berharap Babinkantibmas di wilayah tersebut harus bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang yang akan merusak akses jalan umum.
Masyarakat berharap jangan ada pembiaran aktivitas tambang timah dikawasan sekitar yang menjadi tanggung jawab bahbinkantibmas. Aktivitas tambang sudah meresahkan masyarakat akan dampaknya.

Selaku Bahbinkantibmas sudah tahu tugas dan fungsinya, dengan begitu harus melaporkan ke Kapolsek terkait adanya aktivitas tambang timah diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Bhabinkamtibmas
Tugas Bhabinkamtibmas sudah diatur di dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015. Sedangkan fungsi dari bhabinkamtibmas  juga sudah diatur di dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015.

Kami menduga adanya salah satu oknum APH bercokol di para penambangan timah membuat Aparat Penegakan Hukum di wilayah Polsek Pangkalan baru dan Polres Bangka tengah tidak bisa bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan,
Kapolda Bangka belitung dan Kapolres Bangka tengah serta Pihak-pihak terkait lainnya masih di upayakan untuk dikonfirmasi demi keseimbangan pemberitaan.@tim7

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *