Provinsi Bangka Belitung, Pangkalpinang Sabtu 15 Maret 2025, Telah terjadi tindakan pembakaran oleh orang tidak dikenal disalah satu rumah warga yang beralamat RT,04 RW, 02 jalan mentok, kelurahan melintang, Kecamatan Rangkui, kota Pangkalpinang.
Saat tim media di temui salah satu anak korban sebut saja Oskar, menjelaskan ke tim media, ada dua orang tidak di kenal, pelakunya dua orang mengendarai kendaraan roda dua jenis metik, kejadian begitu cepat Senin malam pukul 02:05 wib tanggal 12-03-2025.
Sewaktu Aswarman alias Ican, sedang duduk di depan rumahnya, sebrang diwarung ketoprak, terlihat dari kejauhan dengan cepet pelaku menyiram membawa ember berwarna orange yang diduga isi dari tempat tersebut bahan bakar jenis pertalite, langsung menyiram motor Beat tepatnya pas didepan rumah korban. Dengan cepat muncul api besar langsung membakar jendela depan,” ujar Oskar anak pemilik dari rumah korban pembakaran.
Kejadian begitu cepat ditengah malam, ditengah kepanikan ican menjerit membangun keluarganya yang sedang tidur pulas, sambil berlari mengabil selang air dan menghidup keran air didepan rumah dan berteriak memanggil anak laki lakinya Oscar, dan oscar bergegas ikut membantu bapak menyiram api yang sudah membesar. Tidak bisa diselamatkan satu unit sepeda motor terbakar habis dan api membakar dinding rumah sekitar, kurang lebih 45 menit api bisa padamkan.
Korban dari pembakaran orang tidak dikenal diperkirakan kerugian Rp. 10.000.000(Sepuluh juta rupiah).
Menurut keterangan korban kepada tim media, Kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum(APH), Pelaku sedang dalam penyidikan pihak Unit Reskrim Polresta Kota Pangkalpinang.
Adanya unsur “dengan sengaja” menunjukkan bahwa delik Pasal 187 KUHP ini merupakan delik sengaja yang hanya mencakup perbuatannya (handeling) yaitu sengaja mengadakan kebakaran, sengaja melakukan ledakan atau sengaja menimbulkan banjir.
Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), atau jika dilakukan karena kealpaannya, maka orang itu dihukum menurut delik culpa dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan [4] yaitu tahun 2026.
Hingga berita ini ditayangkan,
Kapolres Pangkalpinang dan Pihak-pihak terkait lainnya, masih diupayakan untuk dikonfirmasi demi keseimbangan pemberitaan.@tim7