Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Selasa 28 Oktober 2025 Proyek normalisasi saluran air di kawasan Jalan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas dua unit alat berat milik Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Pangkalpinang tampak berlangsung tanpa kejelasan informasi proyek di lapangan. Faktanya, tidak satu pun papan nama proyek dipasang, padahal papan tersebut wajib ada sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.
Dinas Akui Belum Pasang Papan Nama, Berjanji Akan Menindaklanjuti
Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, M. Agus Salim, S.T, saat dikonfirmasi Titahnusa.com, Senin 27/10/2025, membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang proyek normalisasi sungai yang dilakukan pihaknya melalui Bidang SDA.
“Ya benar, bahwa kegiatan normalisasi di kawasan Pasar Besar dekat gudang Meli dilaksanakan oleh DPUPR,” ujarnya.
Namun, saat ditanya soal tidak adanya papan nama proyek, Agus hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan menindaklanjuti.
“Akan ditindaklanjuti. Ya, akan ditindaklanjuti,” katanya.
Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: mengapa proyek pemerintah bisa berjalan tanpa keterbukaan dasar mengenai nama kegiatan, anggaran, dan pelaksanaannya?
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD wajib memasang papan informasi proyek agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan. Publik pun kini menunggu realisasi janji Dinas PUPR tersebut demi tegaknya prinsip transparansi keuangan daerah.
Kegiatan Rutin, Tapi Anggarannya Tidak Terbuka ke Publik
Menariknya, Agus menyebut bahwa pekerjaan normalisasi ini tidak dikerjakan oleh pihak rekanan (CV/PT), melainkan dilaksanakan langsung oleh Dinas PUPR sebagai kegiatan rutin operasi dan pemeliharaan embung.
“Kegiatan normalisasi ini merupakan kegiatan rutin operasi dan pemeliharaan embung yang dilaksanakan oleh DPUPR Kota Pangkalpinang dan tidak melalui pihak rekanan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa anggaran kegiatan tersebut melekat pada belanja pegawai dan biaya operasional alat berat melalui sumber dana APBD.
Namun ketika ditanya lebih lanjut soal berapa besar nilai anggaran kegiatan rutin ini per tahunnya, Agus tidak memberikan penjelasan rinci.
Di sinilah letak persoalannya. Kegiatan yang disebut “rutin” justru menjadi ruang abu-abu yang sering luput dari pengawasan publik. Karena tidak berbentuk kontrak proyek dengan pihak ketiga, tidak ada papan nama, tidak ada rincian pagu, dan tidak ada dokumen yang bisa diakses masyarakat.
Padahal publik berhak tahu:
• Berapa total anggaran rutin untuk operasi dan pemeliharaan Bidang SDA setiap tahun?
• Apa saja item kegiatan yang masuk dalam kategori “normalisasi rutin”?
• Sejauh mana efektivitas penggunaan dana tersebut terhadap kondisi infrastruktur air di Kota Pangkalpinang?
Keterbukaan informasi semacam ini seharusnya menjadi komitmen moral dan hukum bagi instansi pengguna anggaran, bukan sesuatu yang ditutupi dengan alasan administratif.
Material, Pengawasan, dan Isu di Lapangan
Agus menepis adanya tudingan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut murni normalisasi sungai, bukan proyek konstruksi dengan pemasangan batu atau betonisasi.
“Mengingat kegiatan ini merupakan normalisasi sungai, maka tidak terdapat kegiatan pemasangan batu dan tidak ada ikatan kontrak dengan rekanan. Adapun batu atau material yang dimaksud merupakan bagian dari sedimentasi di dalam badan sungai yang berhasil terangkat,” terang Agus.
Ia juga memastikan bahwa kegiatan ini diawasi langsung oleh staf teknis Dinas PUPR, meskipun tidak ada konsultan pengawas dari luar.
Terkait adanya laporan bahwa oknum petugas sempat menghalangi wartawan di lapangan, Agus menjelaskan hal itu hanya kesalahpahaman.
“Setelah dikonfirmasi, petugas di lapangan tidak ada maksud untuk mengusir, hanya mempertanyakan surat tugas dan asal media,” ujarnya.
Agus menegaskan, Dinas PUPR akan tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan dan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik Berhak Mengawasi Anggaran Pemerintah
Ketidakhadiran papan nama proyek dan tidak terbukanya nilai anggaran menjadi sinyal lemahnya komitmen transparansi di lingkungan Dinas PUPR. Kegiatan apapun yang menggunakan uang negara, baik proyek besar maupun kegiatan rutin, wajib dapat diawasi oleh publik.
Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pengawasan sosial dan akuntabilitas publik. Sudah seharusnya Dinas PUPR Kota Pangkalpinang membuka informasi menyeluruh mengenai alokasi anggaran rutin, jenis kegiatan, serta hasil pelaksanaannya, agar masyarakat bisa ikut menilai apakah uang daerah digunakan sesuai peruntukannya.@Ayustyaningsih7













