Provinsi Bangka belitung, Kab, Belitung Jumat 28 November 2025 MEMBALONG> IUP Operasi Produksi pasir kuarsa milik CV Elyska Indo Plantation seluas 89 hektare di Dusun Gunung Kurak, Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, diduga tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya. Area yang seharusnya digunakan untuk aktivitas penambangan itu justru banyak berubah menjadi kebun kelapa sawit.
IUP yang berlaku untuk periode 2023–2036 tegas menyatakan bahwa lahan tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan., Tidak ada ketentuan yang mengizinkan pemanfaatan area IUP sebagai kebun sawit.
Temuan ini langsung menimbulkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun dugaan penyimpangan kepatuhan pemegang IUP terhadap aturan hukum.
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah pantauan lapangan pada Selasa 25/11/2025 oleh tim wartawan, menunjukkan adanya aktivitas reklamasi di bekas galian tambang., Namun terlihat indikasi di lapangan justru mengarah pada dugaan bahwa reklamasi hanya dijadikan kedok untuk mempersiapkan lahan tanam kelapa sawit. dan di sekitar Reklamasi penuh dengan kebun kelapa sawit besar dan kecil, praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip reklamasi yang wajib mengembalikan fungsi lahan, bukan mengalihkannya menjadi perkebunan.
Pengusaha Fut Liong disebut oleh perangkat Desa Mentigi sebagai pemilik IUP tersebut. “Itu IUP Put Liong. Ada sawit,” ujar salah satu perangkat desa. Kepala Dusun Gunung Kurak, Hendri, juga menguatkan informasi tersebut dan menyebut bahwa operasional lahan berada di bawah kendali Fut Liong.
Situasi ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat., Mereka menuntut pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan dan audit terhadap Wilayah IUP tersebut yaitu , dengan memeriksa dokumen izin, dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Menurut warga, dibiarkannya praktik semacam ini akan memperburuk tata kelola sumber daya alam di Belitung dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa dugaan alih fungsi IUP menjadi perkebunan sawit adalah pelanggaran berat dan tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak Mabes Polri, khususnya Bareskrim Polri, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. “Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini dugaan penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan,” tegasnya.
Jika benar terjadi penanaman kelapa sawit di dalam kawasan IUP pasir kuarsa tanpa dasar hukum, maka pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, mulai dari UU Minerba, UU Perkebunan, hingga UU Kehutanan, penyimpangan seperti ini sering menjadi modus korporasi untuk membuka perkebunan secara ilegal dengan memanfaatkan payung izin pertambangan, ” Tambahnya.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. Pertanyaannya, di mana pengawas minerba kabupaten dan provinsi? Kenapa sawit bisa tumbuh di area yang seharusnya menjadi lokasi tambang aktif? Ini harus diusut karena ada potensi pembiaran,” ujar Rahmad. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada laporan administratif, tetapi harus mengecek kondisi fisik lapangan.
BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan membuat laporan resmi dan bukti-bukti temuan untuk disampaikan ke Mabes Polri. Ia memastikan lembaganya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. “Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Bila ada penyimpangan, siapa pun harus bertanggung jawab,” katanya.
Rahmad juga meminta BPN dan Dinas Perkebunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ikut memeriksa dugaan penggunaan lahan tanpa HGU. Menurutnya, alih fungsi lahan IUP menjadi kebun sawit tanpa izin HGU merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu konflik agraria dan kerugian negara akibat tidak adanya kewajiban pajak maupun retribusi.
Ini sudah menjadi perhatian publik, dan pemerintah tidak boleh menutup mata. Mabes Polri harus turun cepat dan memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan izin yang merugikan masyarakat dan negara,” Tutup Rahmad Sukendar.
Hingga berita ini ditayangkan , pihak terkait termasuk Fut Liong masih belum memberikan jawaban permintaan konfirmasi@tim













