Provinsi Bangka Belitung, Bangka Tengah Selasa malam 11 Maret 2025 Pukul 19:56 wib di Jalan Damai, Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, tim media mengecam keras tindakan menghalagi kerja jurnalis yang dilakukan bos kolektor timah(Biran) tersebut.
Tindakan kolektor timah tersebut menghalangi tim media untuk konfirmasi terkait transaksi jual beli pasir timah.
Merasa terganggu kehadiran tim media ketempat terjadinya transaksi jual beli pasir timah untuk konfirmasi terkait aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait. Kolektor inisial(Biran) asal Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten, Bangka tengah selasa malam 11 Maret 2025 kurang sekitar pukul 19:56 wib sedang terjadi transaksi jual beli.
Tempat tersebut ramai oleh para penambang yang menjual hasil tambang timah kepada kolektor(Biran).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk lokasi dirumah bos kolektor(Biran) yang dijadikan tempat penampungan dan transaksi jual beli pasir timah.
Tindakan bos kolektor dan beberapa anak buahnya tersebut keliru.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kronologi Kejadian dilokasi Selasa 11 Maret 2025 Pukul 19:56 wib
Saat tim media ijin untuk berbicara, Biran langsung berkata dengan keras didepan anak buahnya dan disaat itu ramai oleh para penjual timah.
Kalian datang kesini tempo hari Foto-foto dan video dan naikkan berita, kamu pakai baju merah didalam difoto sama dengan saya, dan kamu duduk disitu sama inisial(JN) lagi bicara dan satunya duduk disitu yang foto,” ujar Biran.
Salah satu anak buah Biran yang sedang menimbang langsung berdiri mengatakan kalian jangan Foto-foto dan ganggu disini, yang tidak diketahui namanya, tidak lama(Biran) keluar dari gudang dan langsung mengunci pintu dan menutup dengan keras, dan lari dari tim media.
Tim media memutuskan untuk tidak mengambil dokumentasi baik merekam/mengambil gambar, dikarenakan situasi saat itu sangat membahayakan tim media, karena para penambang menyoroti dengan tatapan yang diduga ada kemarahan.
Dengan begitu tim memilih menghindar dari lokasi rumah yang dijadikan tempat penampungan dan jual beli pasir timah.
Selain itu, tindakan kolektor timah ilegal tersebut juga bersifat intimidatif. Kolektor tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area terjadinya transaksi jual beli pasir timah diduga ilegal.
Tim media konfirmasi Kapolsek Sungai Selan via pesan singkat, akan tetapi belum ada jawaban, hingga berita ini dipublikasikan.
Hingga berita ini ditayangkan,
Kapolres Bangka tengah dan Pihak-pihak terkait lainnya, masih diupayakan untuk dikonfirmasi demi keseimbangan pemberitaan.@tim7













