Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang 25 febuari 2026, Publik kembali menyoroti praktik tambang galian C ilegal di pusat Kota Pangkalpinang terus berlangsung tanpa ada upaya penindakan. Dilokasi terlihat tumpukan tanah Puru dan satu unit alat berat ekskavator (PC) besar merk Hitachi warna orenge terparkir.
Kegiatan penambangan galian C di jalan kulan Kampak, tua tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang tersebut sudah berlangsung lama, dimana kawasan hutan sekitar habis akibat tambang galian C, jika dibiarkan oleh Pemerintah daerah dan Kepolisian berbahaya.
Dampak galian C, baik legal maupun ilegal, tentu menyebabkan kerusakan lingkungan serius seperti abrasi, penurunan muka tanah, pencemaran air dan udara, serta risiko bencana banjir dan longsor. Selain kerusakan ekologis, aktivitas ini sering merusak infrastruktur jalan.
Terkait pemberitaan aktivitas tambang galian C dijalan kulan kampak dalam beberapa minggu terakhir, tidak mempengaruhi para pelaku tambang untuk beroperasi.
Berdasarkan investigasi tim media Rabu 25 Febuari 2026 pukul 09: 30 wib ke lokasi tambang galian C di jalan kulan Kampak tua tunu terdapat beberapa titik lokasi tambang ilegal dengan para pelaku yang berbeda beda.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Provinsi Bangka belitung.
Publik menilai penting adanya langkah hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap praktik tambang galian C ilegal di tengah Kota Pangkalpinang tersebut, terutama aktivitasnya diduga melibatkan oknum berpengaruh maka meski pemberitaan berkali kali namun kegiatan tersebut terus berlangsung.
Publik menduga keberanian para pelaku menambang tanpa izin resmi, hal ini menunjukkan adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu, sehingga aktivitas tambang galian C ilegal itu tetap berlangsung meski telah menjadi konsumsi publik.
> “ Pemberitaan sudah berkali-kali namun belum ada tindakan, terkait hal ini publik bisa kehilangan kepercayaan pada Aparat kepolisian dan pemerintah, ujar salah satu toko masyarakat.
Publik menuntut aparat penegak hukum Kepolisian — Pemerintah Daerah, kejaksaan — untuk turun langsung ke lokasi dan memeriksa kelengkapan izin para pelaku usaha tambang. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan hukum yang nyata agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Kekhawatiran publik kini berkembang bahwa pelaku tambang ilegal justru tampak lebih berani, seolah lebih berkuasa dari pada pemerintah. Situasi ini dinilai berbahaya karena bisa menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dibeli dan aparat bisa dibungkam.
> “Jangan sampai publik menilai bahwa pelaku tambang yang diduga ilegal bisa mengatur pemerintah. Itu bahaya besar bagi wibawa negara,” kata sumber lainnya.
Tim media konfirmasi Kapolresta Pangkalpinang melalui pesan singkat whats app namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari konfirmasi tersebut.
Begitu juga Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang saat di konfirmasi lewat pesan whats app terkait aktivitas tambang galian C sama belum ada jawaban.
Saat di lokasi tim media tidak bisa bertemu pemilik ekskavator dan pengurus tambang galian C tersebut, hingga berita ini di terbitkan masih di upayakan untuk konfirmasi.
Sementara itu, Walikota Pangkalpinang, Kejari Pangkalpinang, Kadis ESDM dan Kadis DLH Kota Pangkalpinang dan Camat Gerunggang untuk memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













