Diduga Para Penambang di Perairan Das Suka damai di Danai Kolekto akon

Provinsi Bangka belitung, Bangka selatan, Selasa 25 Pebuari 2025, Saat tim media dilokasi tambang timah(ti) jenis tower rajuk diperairan laut sukadamai. Penambangan timah kurang lebih puluhan ponton sedang aktivitas dengan suara gemuruh mesin Garbok merusak aliran das Sukadamai Toboali Bangka selatan.

Tim media berhasil kofirmasi ke salah satu kebetulan masyakat yang penambang di aliran das Suka damai. Saat diminta keterangan sumber yang tidak diketahui namanya, ingin cepat lari dari tim agar tidak diminta informasi lebih dan tidak ingin diketahui namanya(red), dan mengatakan bahwa bos besar untuk ngedanai aktivitas  adalah inisial, (AKON).

Beroperasi aktivitas penambangan dialiran das suka damai, diduga turut membantunya ada salah satu oknum Aparat Penegak Hukum(APH), supaya bisa membantu melancarkan bisnis tambang timah yang diduga ilegal tersebut.

Tim media upayakan kofirmasi ke bos pembeli yang memberikan dana ke para penambang yang diduga ilegal, bos tersebut inisal (AKON) dan tim media terus upayakan konfirmasinya, hingga berita ini dipublikasikan.

Permintaan Tindakan dari Aparat Penegak Hukum.
Aparat Penegak Hukum(APH) diminta untuk segera mengusut dugaan aktivitas tambang timah ilegal serta menindak tegas para pelaku.

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi maka aktivitas penambangan dapat dikenakan pasal 158 UU dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolda Kepulauan Bangka belitung dan Polres Bangka selatan serta pihak pihak terkait lainnya masih di upayakan untuk dikonfirmasi demi keseimbangan pemberitaan,” @Tim

@tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *