Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Minggu 25 Mey 2025 Sejumlah wartawan mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari seorang bernama Acan yang merupakan penguasa ratusan hektar perkebunan kelapa sawit diatas lahan hutan produksi (HP) di wilayah Desa Kota Kapur, Manggarau, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kejadian tersebut bermula saat wartawan media ini bersama rekan media lainnya mendatangi kediaman rumah Acan pada, Minggu 25 Mey 2025 pukul 19:00 wib, dalam rangka untuk konfirmasi terkait status legalitas resmi baik berupa izin usaha perkebunan (IUP), izin lokasi, hak guna usaha (HGU) dari ratusan hektar perkebunan kelapa sawit, diatas lahan hutan produksi(HP) yang kuasainya.
Akan tetapi, dengan nada bicara tinggi dan arogan, Acan mengusir wartawan dari kediamannya tanpa memberikan kesempatan wartawan yang datang untuk menyampaikan maksud dan tujuan bertemu dengan dirinya.
Media sampai kekampung kampung, memang ada dan sudah malam malam, Saya tidak punya urusan, tidak punya waktu, ikak silahkan pergi, saya tidak menerima media (Wartawan) disini, dengan nada tinggi seakan-akan menunjukkan bahwa dirinya seorang penguasa yang tidak bisa diusik,” ujar acan dengan sombong.
Selain itu, sembari menggiring wartawan keluar dari halaman rumahnya, Acan mengungkapkan bahwa dirinya mempunyai pengacara untuk menjawab semua pertanyaan wartawan.
Saya punya pengacara, jadi saya di larang oleh pengacara saya untuk berbicara apapun termasuk ke wartawan, jadi kalo ikak ade yang nek di tanya, silahkan tanya ke pengacara saya, “ungkap Acan dengan tegas.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi rumah Acan, terdapat tiga unit mobil truk PS berwarna kuning, bermuatan penuh kelapa sawit yang baru panen sedang terparkir dihalaman samping rumah Acan.
Atas tindakan dan perlakuan Acan ke pada wartawan ini berupa pengusiran yang disengaja dan tidak sah bisa dianggap sebagai perampasan hak media. Wartawan yang diusir, dalam konteks hukum Indonesia, dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Daerah, Kapolda Bangka Belitung, Ditjen Gakkum LHK, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bangka belitung untuk menindak lanjuti adanya indikasi dugaan tidak memiliki Hak Guna Usaha(HGU) dari ratusan hektar lahan sawit di hutan produksi(HP) yang sudah berjalan belasan tahun tersebut.
Selain itu, dalam konteks ini Wartawan memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistik, termasuk mengumpulkan informasi dan melaporkan berita. Jika wartawan sedang mengumpulkan informasi tentang pelanggaran hukum atau perbuatan yang merugikan, pengusiran bisa menjadi lebih serius.dikarenakan wartawan memiliki kewajiban untuk menjaga kredibilitas dan keakuratan informasi yang mereka beritakan@tim7