Pangkalan Baru,Posko7.com – Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada Pasal 158 Pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan,’ Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Secara massal aktivitas penambangan yang diduga ilegal melakukan aktivitas pengerukan Bukit Samhong jalan grend Babel kampung jeruk Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah diduga melibatkan nama tokoh penting saat ini berinisial (DYA) di Provinsi Bangka belitung dan seorang wanita pengusaha besar berinisial (RC) di Provinsi Bangka belitung.
Berdasarkan investigasi langsung dilokasi aktivitas penambangan Bukit Samhong,Jumat 27-09-2024 pukul 10:25 WIB dimana banyak kendaraan berjenis dump truk terparkir serta keluar masuk dan naik turun bukit kendaraan jenis dump truk sedang melakukan pengangkutan pasir dan tanah puru, Sebelum melakukan keluar area lokasi penambangan supir dump truk harus diketahui salah satu wanita selaku pengurus administrasi berinisial (LD).
Saat tim media memintanya keterangan terkait aktivitas tambang tersebut, apakah memiliki izin resmi dari pihak pihak terkait.
Menurut keterangan berinisial (LD) saat di minta keterangan terkait aktivitas penambangan,
Sudah memiliki surat izin penambangan, surat izin resmi galian C, lanjut (LD) Perusahaan yang mengelola adalah pihak Perumahan Damai Lestari berinisial ibu (RC) dan salah satu berinisial (DYA), dengan begitu dugaan kami oknum berinisial (DYA) saat ini salah satu tokoh yang saat terkemuka di provinsi Bangka belitung.
Sambil tertawa (LD) mengatakan kepada tim mereka berdua adalah CS, ujar (LD) sambil tersenyum kepada tim media, langsung saja ke kantor temui ibu (RC),” ujarnya.
Kami tim menanyakan untuk kedua kali kepada (LD), agar keterangan yang diberikan sama atau tidak.
Kalau boleh tahu apakah aktivitas penambangan tersebut sudah mengantongi izin, (LD) mengatakan sudah ada izin galian C dan untuk lebih lanjutnya tanyakan langsung ke kantor Perumahan Damai Lestari dan temui dan tanya yang berinisial ibu (RC),red.
Setelah mendapat informasi dilokasi penambangan tim menuju kantor Perumahan Damai Lestari untuk menemui ibu (RC) untuk konfirmasi terkait penambangan di Bukit Samhong, setelah tim menanyakan ke salah satu karyawannya Ibu(RC), apakah bisa bertemu dengan ibu (RC), dan mengatakan bahwa ibu RC tidak ada ditempat.
Dengan begitu tim berusaha untuk bisa konfirmasi terkait hal tersebut dan meminta agar dihubungi dan memberitahukan kepada ibu (RC) untuk konfirmasi terkait Penambangan di Bukit Samhong, dan karyawan yang tidak tahu namanya mengatakan, untuk hal tersebut tanyakan sama ibu (RC) langsung,” Ujarnya.
Dengan begitu tim media meminta no kontak person ibu RC agar bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait hal tersebut.
Setelah tim mendapatkan no telpon ibu RC dari karyawannya Jumat 27/09/2024 pukul 10:25 wib langsung menghubungi via tlpn whats app dengan no 0823-2000-8xxx tetapi tidak diangkat.
Untuk lebih lanjut tim konfirmasi lagi via chat what app,”. Selamat pagi ibu Rince maaf mengganggu istirahat atau aktivitasnya, dengan tim media posko7.com, mau konfirmasi terkait aktivitas tambang di Bukit Samhong itu kita bersama tim kelokasi diduga muncul nama ibu RC (Red), tolong tanggapan konfirmasi kita terkait hal tersebut..itu kmi sampaikan terima kasih. Setelah menunggu jawaban akhirnya mendapat jawaban balasan chat what app pukul 11:30 wib tetapi what app balasan ibu RC sudah di hapusnya, dan kami konfirmasi lagi, atas keterangan dari pihak ibu dilokasi penambangan begitu.
Hingga tidak ada lagi balasan dari berinisial ibu RC yang diduga selaku pemilik tambang pengerukan Bukit Samhong tersebut.
Setelah ditunggu mendapat jawaban pada pukul 14:30 wib balasan ibu RC hub aja ajudan panglima beserta no kontak person yang dikirim ibu (RC) tertera nama dikontak person yang diduga berinisial (FR) kepada redaksi.
Sudah dikonfirmasi berinisial (FR) melalui via Tlp tetapi tidak ada jawaban, maka tim konfirmasi melalui via chat whats app, belum ada balasan hingga berita ini dipublikasikan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum dan sumber lainnya demi keberimbangan. (Tim).













