Pimpinan Human Capital Department Head Rumah Sakit Siloam Hospitals Bangka inisial BT Diduga Kuat Adanya indikasi Korupsi

Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Senin 30 Juni 2025, Pihak Rumah Sakit Siloam Hospitals Bangka duga kuat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) tanpa pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pihak Rumah Sakit Siloam Hospitals Bangka kepada karyawati sebelum 14 hari kerja, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Hal tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja(PP 35 Tahun 2021 Pasal 37).

Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap karyawati bernama Novi Kurniati diduga adanya unsur pemaksaan, intimidasi dan ancaman. Dalam tanda tangan surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada Novi Kurniati oleh Pihak Rumah Sakit Siloam Bangka diduga adanya terkait unsur diatas.

Novi Kurniati korban di-PHK pihak Rumah Sakit  Siloam Hopitals Bangka yang Hak-hak dikebiri oleh PT. Mega Buana Bhakti sebagai menejemen Rumah Sakit Siloam Hospitals Bangka sudah bertentangan dengan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Perusahaan.

Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap karyawan rumah sakit, diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting terkait PHK karyawan rumah sakit termasuk,” Larangan PHK karena sakit berkepanjangan(lebih dari 12 bulan), Hak karyawan yang di-PHK, dan Prosedur PHK yang harus diikuti perusahaan.

DASAR HUKUM PHK:
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Pasal-pasal dalam Undang-undang ini mengatur berbagai Aspek PHK, termasuk Hak-hak karyawan yang di-PHK.

Novi Kurniati sebagai warga negara indonesia tidak mendapat Hak-hak karyawan yang di-PHK Pihak Perusahaan RS Siloam Hospital Bangka yang sudah ada DASAR HUKUM PHK oleh Negara Republik Indonesia.

Saat mendatangi kantor redaksi Posko7.com, Novi Kurniati Memberi keterangan terkait Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) oleh pihak perusahaan Rumah Sakit Siloam Bangka, tim media dimeminta untuk publikasi agar Pemerintah Daerah mengetahui Kejadian apa yang dialaminya.

Dalam hal ini Novi Kurniati memberi keterangan kepada redaksi bahwa dirinya menyimpan Bukti-bukti dari Pimpinan Human Capital Department Head Rumah Sakit Siloam Hospitals Bangka yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap dirinya.

Diduga adanya indikasi Korupsi kejadian di-Pemutusan Hubungan Kerja(di-PHK) Novi Kurniati oleh salah satu petinggi Perusahaan Rumah Sakit Siloam Hospitals Bangka inisial(BT) selaku Pimpinan Human Capital Department Head RS Siloam Bangka.

Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Pihak Perusahaan Rumah Sakit Siloam Bangka Wajib Membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja, dan uang penggantian Hak- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Publik meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Provinsi Bangka belitung menindak lanjuti kasus yang dialami salah satu karyawan Ruma sakit Siloam Bangka, dan meminta Pemerintah peduli terhadap masyarakatnya agar pihak perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan oleh negara.

Hingga berita ini ditayangkan Gubernur Provinsi Bangka belitung, Ketua DPRD Provinsi Bangka belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka belitung Kadis Disnaker Pemprov dan Dirut RS Siloam Bangka Provinsi Bangka belitung masih diupayakan konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan.@Perancis7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *