Praktik ilegal Pengolahan Pasir Timah Di Desa Beluluk Menuai Sorotan Publik, Sejumlah Nama Besar Sudah Di Tindak, Masih Beroperasi Siapa Satu Kolektor ini,??

Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Jumat 3 April 2026 Publik kembali menyoroti dugaan praktik ilegal pengolahan pasir timah di tengah pemukiman warga Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan baru, Bangka tengah. Aktivitas pengolahan pasir timah di salah satu rumah warga tersebut diduga telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Situasi ini memunculkan tanda tanya publik dan dinilai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Pemerintah, PT Timah serta Tim Satgas Halilintar dalam menindak praktik tambang ilegal(ilegal mining), pengolahan pasir timah tanpa izin.

Berdasarkan sumber di lapangan  Jumat 3 April 2026 pukul 8:56 wib saat dilokasi disalah satu rumah warga yang dijadikan lokasi aktivitas pengolahan pasir timah hanya terlihat asap hitam pekat hasil dari pembakaran pasir timah.

Rumah warga yang tidak diketahui nama pemiliknya terdapat pekarangan yang dijadikan tempat lokasi pengolahan pasir timah yang di kelilingi serta tertutup dengan polybeck warna hitam.

Menurut narsum saat bertemu pemilik rumah tersebut mengatakan aktivitas pengolahan pasir timah yang diduga memiliki hubungan dengan inisial SV yang beralamat di belakang Polda Bangka belitung.

Publik kembali menyoroti aktivitas pengolahan pasir timah di tengah pemukiman warga sebagai lokasi praktik ilegal pengolahan pasir timah.

Dengan kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan timah yang diduga ilegal itu tetap berjalan lancar tanpa ada tindakan hukum meski sudah berlangsung cukup lama.

Publik menyoroti bagaimana upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu dan nama besar yang masih bebas beroperasi tanpa mengantongi surat izin resmi harus di tindak sesuai hukum yang berlaku dinegara ini.

Publik mempertanyakan mengapa penindakan terhadap para kolektor tidak sepenuhnya merata. Meski sejumlah nama besar telah ditindak, namun masih ada kolektor yang beroperasi dengan bebas di rumah warga, hal tersebut untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Menurut informasi dari sejumlah sumber di lapangan, diduga ada keterlibatan pihak berpengaruh yang membuat aktivitas tersebut lancar tanpa tersentuh hukum.

Dugaan ini semakin menguat ketika sejumlah nama besar kolektor sudah ditangkap, namun tempat yang berlokasi di rumah warga Desa beluluk, kecamatan pangkalan baru belum ada tindakan konkret terlihat.

Aktivitas pengolahan timah diduga tetap berjalan secara tertutup meski lokasi tersebut disebut belum memiliki izin resmi, hal ini menjadi sorotan.

Publik Mendesak Transparansi

Berdasarkan temuan ini publik mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan praktik ilegal pengolahan pasir timah tanpa izin resmi dari negara.

Publik meminta kolektor timah yang beroperasi di slah satu rumah warga desa beluluk tersebut untuk menunjukkan legalitas dan di usut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Transparansi terkait proses legalitas pengolahan pasir timah dilokasi tersebut, hal ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Jika tidak bisa menunjukkan legalitas dari praktik ilegal pengolahan pasir timah tersebut publik meminta untuk segera di tindak sesuai peraturan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga menolak anggapan bahwa ada pihak tertentu yang melindungi aktivitas dilokasi tersebut. Jika dibiarkan, hal ini dianggap dapat merusak tata kelola ekonomi negara ini, serta melemahkan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Kekhawatiran Publik

> “Kalau sudah diberitakan berkali-kali tapi tak ada tindakan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum.

Desakan publik kini semakin menguat: PT Timah diminta memastikan seluruh mitra, termasuk kolektor timah di Desa beluluk, kecamatan pangkalan baru harus mengikuti ketentuan dan proses legal yang benar—demi menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Bangka belitung, Kejati Bangka belitung, Kapolda Bangka belitung, Kadis ESDM Bangka belitung dan Kepala Desa Beluluk masih di upayakan dikonfirmasi guna keberimbangan dalam pemberitaan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *