Pangkalpinang,Posko7.com – Kecamatan Gerunggang, Senin 2-09-2024 Berdasarkan survei ke lokasi proyek Tersebut terlaksana untuk penanggulangan banjir dikawasan yang sedang dikerjakan, peningkatan saluran Plat Duiker (Box culvert) karena Daerah di Kelurahan ini rawan banjir. Terealisasi proyek tersebut ditahun 2024, Dimana warga sekitar mengajukan Proposal usulan yang sudah berapa tahun silam ke pemerintah Kota Pangkalpinang, setelah selesai pembangunan plat Duiker tersebut,ternyata ketinggian pengerjaan Plat Duiker tersebut sama seperti yang lama, ini membuat Tim kita merasa curiga dan coba konfirmasi ke kontraktor pelaksana pengerjaan tersebut.Setelah dihubungi via wasab. Pihak Kontraktor menjawab itu sudah sesuai dengan RAB nya. Ini terkesan pengerjaan nya Asal asalan. hanya lebar yang berbeda dari yang lama.
Terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Plat Duiker/Box culvert jalan merak kelurahan kacang pedang kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ini dalam pemantauan dan menjadi sorotan Ormas Laskar Merah Putih Indonesia. Markas Cabang Kota Pangkalpinang .

Kedatangan Tim Tpf dan turut serta awak media. ke lokasi pembangunan Plat Duiker/Box culvert tersebut, Patut diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi(Spek), sebab diduga folume pengerjaan plat Duiker (box culvert) tersebut dikurangi, pihak kontraktor diIndikasikan bermain dari bahan material untuk meraup keuntungan besar dari proyek pemerintah ini,”
Ditambah lagi,. Menurut keterangan Andi perancis.selaku Ketua Tim Tpf, Terkait pembangunan Plat DUIKER ( Boxculvort) Selaku Pelaksana Pekerjaan . CV.FUNINDO Selaku kontraktor diduga pengerjaan nya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya(RAB). Dengan ada nya Temuan ini, Andi Prancis selaku Ketua Tim beserta Awak Media
Akan mendatangi Kantor Pekerjaan Umum Penataan Ruang(PUPR) Kota PangkalPinang .
Untuk mengkonfirmasi,meminta Penunjukan Rancangan Anggaran Biaya(RAB). Pelaksanaan Proyek tersebut .
Pihak kontraktor CV. Funindo Banyak melakukan kesalahan dan kelalaian, Salah satu saja saya katakan, Dalam menempatkan pemasangan papan nama (plang) proyek, dipasang cenderung tertutup didalam area lahan warga. yang tidak bisa dilihat masyarakat.
Semestinya harus dua plang, yang satu di tepi jalan alternatif masyarkat lewat dan satu di area lokasi proyek,” itu yang benar menurut Undang-undang Keterbukaan informasi Publik(KIP) Berdasarkan Bukti Bukti dan temuan Tim TPF beserta Awak Media, CV. Funindo jangan mencederai UU KIP,” ujar Andi Perancis.
Kegiatan APBD Kota Pangkalpinang Tahun anggaran 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Nomor dan Tanggal Kontrak 28/SPK/PUPR-BM/APBD/PL/2024, Nama kegiatan Pembangunan Plat Duiker/ Box culvert jalan merak kelurahan kacang pedang, berlokasi di kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Pekerjaan sumber dana APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2024 dengan volume Satu(1) paket dengan nilai kontrak Rp.194,750,000,00, mulai pekerjaan 5 Juli 2024 dan selesai pekerjaan 2 Oktober 2024, Kontraktor penerima pekerjaan CV. Funindo Plat Duiker/Box C.
Kami Berharap kepada pihak pelaksana Proyek ini agar dikerjakan sebaik mungkin, dan jangan mengurangi spesifikasi(Spek) yang sudah ditentukan di Rancangan Anggaran Biaya (RAB), terkait hal ini sebagai masyarakat Kota Pangkalpinang pihak Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) untuk infeksi ke lokasi, dan memberitahukan Kontraktor agar bertanggung jawab,” Ujar andi.
Dilihat dari lantai yang gunakan semen kualitas sangat baik, dan hasil lantai tersebut bagus. Dalam persoalan menjadi sorotan kami adalah, pembangunan Plat Duiker (box culvert) tinggi tidak sesuai dan lubang plat Duiker kecil menyempit, dengan begitu pekerjaan kontraktor yang tidak bertanggung jawab, jelas jauh dari spesifikasi di Rancangan anggaran belanja (RAB),” tegas Andi.
Kontrol sosial sudah tugas kami selaku organisasi masyarakat terorganisir yang di amanah kan UUD 1945,” jelas Andi.
Dengan begitu kami meminta pihak rekanan konsultan dan pengawas PUPR untuk mengecek kembali pekerjaan proyek tersebut.
Kami meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) untuk bertanggung jawab atas kelalaian dari pemberi pekerjaan tersebut,” tutup Andi. (Tim)













