Proyek Pemkot Pangkalpinang Melalui Dinas PUPR Tidak Menjunjung Tinggi Kedaulatan Rakyat,” Transparan dan Akuntabel di Abaikan,”?

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Senin 26 Oktober 2025 Pemerintah Kota Pangkalpinang mengeluarkan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) Proyek melalui Dinas PUPR Pangkalpinang Pekerjaan Bidang SDA PUPR tidak
Publikasi informasi terkait Kontrak pengadaan barang dan jasa dari proyek APBD tersebut, terkait hal ini Dinas PUPR Pangkalpinang tidak menjunjung tinggi kedaulatan Rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Publik meminta transparan dari proyek kegiatan PUPR Pangkalpinang Bidang SDA tersebut, Terkait proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh beberapa Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP).

Pantauan tim media dilokasi Jumat 24 Oktober 2025 terlihat ada dua unit alat berat tengah beraktivitas melakukan pengerukan lumpur di kawasan Jalan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, berdasarkan keterangan proyek pekerjaan PUPR Kota Pangkalpinang Bidang Sumber Daya Air(SDA).

Dilolasi proyek pekerjaan milik SDA PUPR Pemkot Pangkalpinang tidak terlihat papan nama(PLANG)  informasi proyek yang memuat keterangan nama pelaksana kegiatan proyek, penerima pekerjaan/penyedia jasa CV atau PT, tanggal kontrak, besar nilai anggaran/pagu dana dan sumber anggaran dana berasal dari mana, sebagaimana diatur dalam landasan Keterbukaan Informasi Publik(KIP) terkait proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Negara.

Diduga Dinas Sengaja Menutupi Identitas Pelaksana

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu petugas dari Bidang SDA PUPR Kota Pangkalpinang membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek milik dinasnya. Namun, ketika awak media hendak mendokumentasikan aktivitas di lapangan, oknum pegawai dinas justru berupaya menghalangi pengambilan foto dan video.

Apa sudah izin ke kantor PUPR untuk foto proyek ini?” ujar salah satu oknum dinas di lapangan.

Menanggapi hal itu, tim media menjelaskan bahwa pengambilan dokumentasi proyek pemerintah merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada aturan yang melarang wartawan mengambil gambar proyek pemerintah. Justru menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers,” tegas tim media di lokasi.

Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Selain soal transparansi informasi, tim juga menemukan indikasi penggunaan material batu yang tidak sesuai spesifikasi (spek).
Batu yang digunakan tampak bukan jenis batu keras sebagaimana lazimnya dipakai dalam pekerjaan saluran air atau normalisasi sungai. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mengacu pada standar teknis konstruksi yang seharusnya.

Belum Ada Keterangan Resmi dari Pihak PUPR

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait identitas rekanan pelaksana, nilai proyek, maupun penjelasan teknis pekerjaan di Jalan Pasir Putih tersebut.

Redaksi media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik bahwa setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.

Dasar Hukum Transparansi Proyek Pemerintah

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek berisi informasi kegiatan agar dapat diawasi oleh masyarakat.
Keterbukaan ini menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang maupun pihak pelaksana proyek apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai dengan prinsip cover both sides dan hak jawab dalam jurnalisme.@Topik7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *