Air Medang,Posko7.com – Proyek yang sumber dananya dibiayai oleh Negara baik APBN dan APBD sudah wajib hukumnya untuk memasang plang papan nama proyek sebagai informasi Publik dari semua itu sudah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Seperti halnya ada sebuah proyek yang sedang mengerjakan Proyek Plat Duicker di daerah Air Medang tidak memasang plang papan nama,Ini patut diduga kuat ada hal janggal di proyek pekerjaan plat Duicker (Box culvert) di Dua titik lokasi pengerjaan di Dusun Air Medang Ramadhan Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung,Kamis 26/09/2024.

Pekerjaannya proyek plat Duicker (Box culvert) di dua titik lokasi pekerjaan tersebut tidak di ketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan dan pihak mana leading sectornya, mengingat disekitar wilayah dan lokasi pekerjaan tidak dijumpai dan terpasang Plang papan nama proyek.
Patut diduga sudah ada pemufakatan kotor antara kontraktor dan pihak pemberi pekerjaan, menjurus ke arah Kolusi Kontitusi Nepotisme (KKN).
Berdasarkan temuan ini Proyek Plat Duicker Box culvert Desa Air Medang patut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimana Plat Duicker tersebut menggunakan besi tidak sesuai spesifikasi (Spek) dan dari kwalitas pembangunan tersebut sengaja untuk meraup keuntungan besar.
Proyek pengerjaan plat Duicker Box culvert sudah jelas menabrak aturan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik(KIP), patut diduga kuat proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal anggaran dikucurkan pihak terkait.
Pemerintah memang mengatur regulasinya demikian karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari Negara baik APBN atau APBD.
Dengan begitu transparansi anggaran sudah menjadi keharusan, kewajiban untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dengan adanya temuan ini oleh tim jurnalis dan pengurus Ormas selaku kontrol sosial, dengan begitu selaku penyelenggara proyek menggunakan anggaran Negara harus dipertanggung jawabkan.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan Presiden Perpres No.70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Permen PU 12/2014 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
Dalam proyek pembangunan sistem drainase baik dikota atau kabupaten papan nama proyek termasuk pekerjaan persiapan pra-contruksion, tidak ada alasan lagi untuk kontraktor, begitu juga pemberi pekerjaan memberi alasan apapun.
Pekerjaan Persiapan Pre-Construction salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal dua buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.(Ad)













