Pemerintah daerah, di Minta Tegas Menindak PT.PBJ Belum Bangun IPAL

{"data":{"pictureId":"a2c6e2ddd5e74b209fb9e4fdd69793a0","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Jumat 26 September 2025 Permasalahan perusahaan pengolahan hasil laut PT. Pasti Bangun Jaya (PBJ) beralamat di Gang, Jambul Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Pihak perusahaan masih membadel  beraktivitas pengolahan hasil laut yang menghasilkan limbah berbahan berbahaya dan beracun, berdampak bagi warga dan lingkungan hidup.

Membenarkan informasi tim media mendatangi Sabtu 20 September 2025
terlihat kendaraan besar jenis truk penuh muatan fiber keluar masuk pabrik ikan tersebut, dan tim media ditemui satpam yang berjaga, dan menanyakan maksud dan tujuan tim media untuk kepentingan apa ke pabrik ikan tersebut.

Tim media menjelaskan dengan tujuan untuk menemui ibu Mar salah satu staf kantor perusahaan tersebut, dan diberi arahan menemui pengawas, dan tim diberitahukan bahwa ibu Mar sedang diluar kantor, dan mengatakan untuk datang lagi hari Senin 22 september 2025 untuk jadwal agar bisa bertemu staf kantor ibu mar.

Senin 22/9/2025 pukul 11:00 wib tim media datang jadwal yang sudah ditentukan oleh pengawas pihak perusahaan tersebut, dengan jawaban yang sama staf kantor bernama ibu Mar sedang tidak ditempat, bahwa ibu Mar pergi ke kantor Dinas Lingkungan Hidup yang belum diketahui untuk kepentingan apa ke kantor DLH Pemkot Pangkalpinang.

Tim media kembali gagal menemui staf kantor perusahaan bernama ibu Mar, guna konfirmasi terkait aktivitas pabrik ikan yang masih beroperasi hingga, dimana pembangunan IPAL yang disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup belum dipenuhi.

Tim media menerima informasi bahwa pabrik ikan akan pindah ke lokasi baru yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Pangkalpinang Beartholomeus Suharto saat bertemu tim media bersama beberapa pengurus ormas di Kantor Dinas DLH Pemkot Pangkalpinang tahun 2024 silam.

Publik menyoroti tindakan apa yang diambil Pemkot Pangkalpinang terhadap pabrik ikan PT. Pasti Bangun Jaya yang masih membandel berani beraktivitas. setelah menempuh proses panjang belum terpenuhi tertib admitrasi (PP) Peraturan Pemerintah.

Tim media menerima keterangan salah satu warga tidak mau disebut namanya mengatakan pabrik ikan mesih buka setiap hari, belum pindah dari dulu, dan begitu juga belum ada  pembangunan pembuangan intalasi limbah(IPAL), ujarnya.

Bagaimana perusahaan penghasil limbah berbahan berbahaya yang belum membangun IPAL masih beroperasi hingga belum ada upaya tindakan Pemkot Pangkalpinang untuk menjatuhkan sangsi terhadap perusahaan yang membadel tersebut.

Publik menyoroti dibutuhkan ketegasan Pemkot Pangkalpinang dalam menindak tegas pengusaha pabrik pengolahan hasil laut yang tidak menjalankan isi dokumen perizinannya, atau menindak tegas pengusaha pemilik perusahaan yang menjalankan usahanya sebelum memiliki dokumen perizinan.

Publik meminta pihak Kementrian Lingkungan Hidup(LH) untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut yang tidak mentaati Peraturan Pemerintah, dan diharapkan perusahaan tersebut ditindak apabila melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena telah melepaskan limbah melebihi baku mutu ke air laut dan udara sehingga mencemari lingkungan.

Sikap bungkam,” Sekretaris Daerah Pemkot ​Pangkalpinang, seorang pejabat Publik,?  Alergi terhadap wartawan, semestinya harus bijak dalam menyikapi betapa penting transparansi dan konfirmasi tim media,’ untuk menyeimbangi pemberitaan agar berimbang, untuk memberikan kepercayaan kepada Publik.

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto mengatakan, pihaknya turun ke perusahaan September 2024, yang bersangkutan menyampaikan akan membangun IPAL, artinya apabila pihak tersebut tidak mentaati Peraturan admitrasi pemerintah, pihaknya akan mengambil langkah sesuai (PP) Peraturan Pemerintah,” tegas Suharto.

Dengan melakukan konfirmasi, kami tim redaksi dapat memastikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Pangkalpinang telah melakukan tindakan yang tepat untuk mengatasi dampak limbah berbahaya dan melindungi masyarakat sekitar.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi Kementrian Lingkungan Hidup(LH), Pemerintah Kota Pangkalpinang, Camat Pangkalbalam, kelurahan dan PT. Pasti Bangun Jaya untuk keberimbangan dalam pemberitaan.@tim7

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *