Tambang Pasir Dekat Bandara Diduga ilegal Untuk Penimbunan Lokasi Pembangunan Gedung Perusahaan Gas Elpiji

Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Sabtu 29 November 2025 Publik menyoroti pembangunan gedung perusahaan gas Elpiji melakukan penimbunan dengan cara menghisap pasir dikawasan dekat dengan bandara Depati Amir patut untuk dipertanyakan. Diduga aktivitas tambang pasir ilegal melakukan penambangan dengan mesin berkapasitas besar untuk menghisap pasir dari lokasi untuk penimbunan pembangunan gedung perusahaan gas elpiji.

Pasir pasir dihisap dengan mesin besar dari lokasi sungai yang tidak jauh dari bandara tersebut jika dibiarkan akan merusak pada lingkungan kawasan sekitar. Dengan cara dihisap dengan mesin dan selang gabang besar sepanjang ratusan meter menuju area tempat pembangunan gedung perusahaan gas elpiji.

Publik menyoroti keterangan pekerja tambang pasir yang dihisap dengan mesin kapasitas besar memiliki surat-surat izin untuk penimbunan dari  pembangunan gedung perusahaan gas elpiji tersebut, dan surat izin tambang sudah di miliki Menkiong warga Muntok kabupaten Bangka barat.

Saat tim media meminta keterangan  terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal dari para pekerja bangunan, aktivitas tambang pasir sudah mengantongi izin tambang dikawasan bandara Depati Amir tersebut, diduga pasir yang ditambang untuk penimbunan dilokasi pembangunan gedung perusahaan gas elpiji.

Tim media mengatakan kepada para pekerja bahwa penambangan pasir dikawasan yang dekat dengan bandara Depati Amir tidak boleh dilarang, dan pasir tersebut untuk apa dan pembangunan gedung apa,?

Para buruh bangunan tersebut, mengatakan pasir pasir untuk nembok area pembangunan dan bahan material, kalau surat surat izinnya lengkap memiliki izin resmi, perusahaan elpiji,” ujar salah satu buruh bangunan tersebut.

Tim media meminta apakah bisa melihat surat izin dari aktivitas penambangan pasir untuk penimbunan tersebut, para buruh mengatakan kalau surat surat izin dipegang oleh pemilik perusahaan gas elpiji bernama Menkiong.

Sudah berapa lama aktivitas penambangan dan pembangunan gedung ini, sudah lama, kami hanya kerja saja disini, tanya saja sama Menkiong, untuk surat izinnya ada.

Saat tim media meminta apakah bisa konfirmasi langsung dengan bapak Menkiong terkait aktivitas penambangan pasir dikawasan yang sangat dekat dengan bandara Depati Amir tersebut, apakah bisa meminta nomor telponnya.

Kami tidak punya nomor telpon Menkiong, dan tim media tanyakan lagi apakah Bos Menkiong setiap hari datang kesini, dan dijawab oleh salah satu pekerja, kalau Menkiong sering kesini tidak tentu apa pagi, siang atau sore kalau seminggu empat kali kesini,” ujar buruh bangunan yang tidak ingin namanya diketahui.

Selain bos Menkiong, siapa yang bisa kami minta keterangan terkait hal ini, mandor atau pengawas, dan tim media apakah bisa ketemu dengan mereka, dan salah satu pekerja masuk ke dalam gedung tersebut, tidak lama keluar mengatakan kalau mandor atau pengawas lagi di mentok.

Tim media menjelaskan terkait aktivitas penambangan pasir dikawasan yang dilarang keras oleh Pemerintah Provinsi Bangka belitung.
Dari temuan ini untuk pemberitaan media kami agar berimbang maka kami ingin konfirmasi terkait perizinannya dari aktivitas tersebut.

Kalau untuk surat surat izin lengkap perizinannya, kalau mandor dan pengawas sudah pulang ke mentok, kami tidak tahu kami pekerja, nanti datang lagi untuk menanyakan,” ujar para pekerja bangunan tersebut.

Publik menyoroti adanya pembangunan gedung perusahaan gas elpiji milik bos Menkiong tersebut diwilayah yang dekat dengan bandara Depati Amir dan Perkantoran Pemprov Bangka belitung untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah daerah, Kepolisian Bangka belitung, Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kadis Dinas kehutanan.

Dari aktivitas penambangan pasir dengan cara menghisap dengan mesin berkapasitas besar di kawasan tersebut akan berdampak menghacurkan lahan dan hutan dikawasan tersebut, dimana dekat dengan bandara Depati Amir, hal ini sangat berbahaya jika dibiarkan.

Ketika diminta keterangan lebih lanjut, pekerja bangunan tersebut tetap menolak memberi informasi, hanya menyebut bahwa pemilik perusahaan bernama menkiong, dan memiliki surat surat izin.

> “Saya cuma pekerja. Kalau mau tahu soal tambang ini, temui saja menkiong di mentok, dan agen elpiji miliknya ada di dekat rumah sakit umum, di mesu dan di beberapa lain di Pangkalpinang.

Berdasarkan temuan ini pasir dari lokasi kawasan dekat dengan bandara Depati Amir dan Perkantoran pemprov bangka belitung tersebut, di isap menggunakan mesin berkapasitas besar dan gabang berukuran besar menuju lokasi gedung tempat penampungan pasir dan penimbunan.

Saat tim di area gedung pembangunan tersebut, tim melihat banyak tumpukan pasir besar hasil dari penyedotan dikawasan penghijauan yang dilarang keras oleh Pemprov Bangka belitung, kami menduga tambang yang di perintahkan oleh pemilik gedung perusahaan elpiji tersebut tidak memiliki legalitas(ILEGAL).

Tim media melakukan pemantauan pada Sabtu 28 November 2025 pukul 16:30 wib dan informasi yang diterima menyebut, aktivitas tambang pasir tersebut untuk penimbunan area pembangunan gedung perusahaan milik yang pengusaha gas elpiji bernama menkiong.

Publik meminta untuk ditindaklanjuti, jika terbukti tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah untuk mempertanggung jawabkan, sebab penambangan tersebut dibiarkan sangat berbahaya, dimana kawasan yang dekat dengan penerbangan di bandara Depati amir

Publik meminta agar pemerintah jangan lalai dalam pengawasan, penindakan dan penegakan hukum yang akan membuat kawasan sekitar dirusak dihancurkan oleh aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Publik mendesak Gubernur Bangka Belitung bapak Hidayat arsani untuk menindaklanjuti, Kapolda Bangka belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Kepolisian Polda  Bangka belitung segera menindak tegas pihak-pihak yang merusak kawasan tersebut.

Selain itu, masyarakat berharap Polda Kepulauan Bangka belitung bersama Dinas ESDM dan instansi terkait dapat bersinergi menertibkan tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah bencana seperti longsor dan banjir di wilayah bandara Depati Amir tersebut.

Apabila terbukti tidak memiliki izin, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tim media berupaya konfirmasi Menkiong pihak yang diduga disebut mengelola lokasi tambang pasir yang diperuntukkan untuk penimbunan dan bahan material dari pembangunan gedung perusahaan gas elpiji miliknya, hingga berita ini ditayangkan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Gubernur Bangka belitung, Kapolda Bangka belitung, Kadis ESDM Bangka belitung dan pihak pihak terkait, guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@suprapto7

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *