Ratusan Hektare Hutan Diduga Dikuasai Tanpa Izin, Ketua TOPAN-RI: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

banner 120x600
banner 468x60

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Senin 26 Mey 2025 Dugaan pengelolaan ratusan hektare perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan produksi (HP) Manggarau, Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, memicu keprihatinan luas di kalangan aktivis dan masyarakat.

Perkebunan yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Acan dari Desa Penagan itu diduga telah beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, HGU adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan lahan perkebunan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

banner 325x300

Informasi ini diperoleh dari laporan warga yang enggan disebut namanya. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas ilegal yang terus berlangsung di depan mata.

Ketua LSM TOPAN-RI DPW Babel: Ada Konspirasi Diam-Diam

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPW Bangka Belitung, Muhamad Zen, angkat bicara dengan pernyataan tegas dan emosional:

> “Apa yang terjadi di Manggarau, Kota Kapur, adalah ironi besar bagi Bangka Belitung. Ratusan hektare perkebunan sawit yang diduga dikelola secara ilegal selama belasan tahun bukan hanya mencoreng wibawa hukum negara, tapi juga mencabik-cabik masa depan lingkungan hidup dan anak cucu kita.”

 

Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat dan instansi terkait, khususnya Dinas Kehutanan. Bahkan, ia mempertanyakan apakah patroli rutin dari polisi kehutanan benar-benar dilakukan atau justru ada konspirasi yang membuat praktik perambahan hutan ini tak tersentuh hukum.

> “Kalau ditelusuri secara serius dan jujur, mungkin bukan hanya ratusan, tapi ribuan hektare hutan produksi di Bangka Belitung yang dikuasai tanpa izin. Dan kuat dugaan, semua ini terjadi karena adanya pembiaran dan keterlibatan oknum aparat,” tegas Zen.

 

Zen juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat terhadap institusi negara.

> “Kami semakin pesimis. Terlalu banyak aparat yang berani keras terhadap rakyat kecil, tapi diam dan tunduk saat berhadapan dengan pemilik modal. Kalau hukum hanya digunakan untuk menindas rakyat kecil, negeri ini tak layak lagi disebut negara hukum.”

 

Konfirmasi Sulit, Acan Enggan Dikonfirmasi

Tim media telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik kebun, Acan, di kediamannya. Namun, Acan menolak memberikan penjelasan dan meminta media berbicara kepada pengacaranya. Di lokasi, terlihat pula sejumlah dump truck bermuatan sawit terparkir.

Upaya konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta UPTD KPHP Si Gambir pun mengalami kendala. Beberapa pejabat yang dihubungi tak memberikan respons.

Desakan Penindakan dan Ajakan Kepedulian

Masyarakat kini menanti ketegasan dari aparat penegak hukum, seperti Kapolda Bangka Belitung, Ditjen Gakkum LHK, serta Kejaksaan Tinggi Babel, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Tidak hanya soal pelanggaran administrasi, keberadaan perkebunan sawit tanpa HGU di kawasan hutan produksi juga berpotensi mengarah pada praktik perusakan lingkungan, korupsi perizinan, serta perampasan ruang hidup masyarakat.

Zen mengatakan,” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, tokoh adat, dan pegiat lingkungan untuk bersatu menjaga tanah Serumpun Sebalai ini. Jangan biarkan Bangka Belitung hancur di tangan segelintir orang yang rakus dan dilindungi kekuasaan@tim7

banner 325x300
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *