Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah 30 Juni 2025, Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Novi Kurniati warga Desa Kace oleh Pihak Rumah Sakit Siloam Hospitals Bangka diduga adanya Pemaksaan, intimidasi dan ancaman dalam mendatangi surat -PHK hingga pemotongan uang pesangon. Saat dikonfirmasi oleh tim media petinggi perusahaan Rumah Sakit Siloam Hospitals Bangka bungkam.
Semua kejanggalan tersebut membuktikan buruknya sistem manajement perusahaan PT. Mega Buana Bhakti yang menaungi RS Siloam Bangka dalam memenuhi Hak-hak karyawannya, berupa dana pesangon karyawati yang di-PHK sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Perusahaan.
Kepada redaksi media ini Novi Kurniati eks Karyawati RS Siloam Bangka menceritakan pengalamannya saat berhadapan dengan salah satu petinggi perusahaan, inisial “BT” jabatan Pimpinan Human Capital Department Head RS Siloam. Tidak sekedar asal cerita, yang sangat mengejutkan perempuan asal kace ini ternyata telah menyimpan Bukti-bukti rekaman suara yang diduga kuat merupakan isi suara percakapan antara dirinya dengan “BT” Kamis 12 juni 2025.
Saat Mendatangi Kantor Redaksi Posko7.com Novi Kurniati menceritakan kepada tim media.
Novi : Ini maksudnya apa buk saya di skorsing selama 14 hari?
BT : Saya hanya menjaga apa yang perlu saya jaga di rumah sakit ini, itu saja! Kalo ibu nanya sama saya hak saya mana, saya tetap akan bayarkan kok, tidak ada maksud yang lain!
Novi : Saya ngak terima buk ini pembayaran resign bukan phk?
BT : Dalam bentuk apapun, seperti yang saya sampaikan di awal, mau dia resign mau dia bentuk apapun saya akan tetap kasih skorsing.
Novi : Surat skorsing ini saya belum bisa tanda tangan hari ini buk, saya harus berbicara dahulu sama orang tua saya!
BT : Silahkan, tapi perlu saya sampaikan selama ibu tidak menandatangani ini dan tidak berprilaku dengan baik dan benar maka saya tidak bisa membantu apa apa buat buk novi, dan bahkan saya sudah jelasin ke buk novi dampak buruk nya itu apa, ibuk akan di anggap mangkir lo, iya kan.
BT : Kemarin kan ada saya bilang sama buk novi kan, di tanda tangani dulu surat skorsing nya biar saya bisa bayarin gaji loh?
Novi : Aku ngak bisa tanda tangani itu buk!
BT : Ngak bisa kalo ibuk ngak tanda tangani itu berarti ibu menolak PHK?
Novi : Saya izin tanya dulu buk ya ke orang tua saya!
BT : Saya kasih tau ya buk, kalo ibu menolak ini saya akan keluarkan SK PHK saya akan catatkan buk novi ke Disnaker, itu dulu clue nya! jadi catatan ibu itu akan jelek dimana mana, tapi ketika ibu menandatangani perjanjian bersama, ini sama kuatnya berarti kita sepakat.
Dari setiap kata percakapan antara Novi dan BT, tersirat adanya sebuah paksaan untuk menandatangani surat skorsing, surat perjanjian bersama dan resign? Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan besar, yang menimbulkan sebuah kecurigaan bagi seorang karyawan.
Berdasarkan hasil dari penelusuran tim media serta rangkuman keterangan dari Novi drama penandatanganan tersebut terjadi diduga kuat berkaitan dengan hak hak karyawan yang di-PHK, dalam hal ini yaitu kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon karyawati.
Hingga berita ini ditayangkan Gubernur Provinsi Bangka belitung, Ketua DPRD Provinsi Bangka belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka belitung Kadis Disnaker Pemprov dan Dirut RS Siloam Bangka Provinsi Bangka belitung masih diupayakan konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan.@Perancis7













