Sanksi Berulang Dinilai Tak Berefek, Distribusi Solar Subsidi di SPBU Kampak Disorot Publik

Provinsi Bangka belitung, Kota  Pangkalpinang Senin 16 Febuari 2026 Dugaan persoalan penyaluran BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 24.331.144 Jalan Fatmawati, Kelurahan Kampak, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Meski disebut telah beberapa kali mendapat sanksi dari Pertamina, praktik di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.

Pantauan tim media pada Senin dini hari 16 Februari 2026, memperlihatkan antrean kendaraan jenis truk sudah mengular sejak sekitar pukul 00.30 WIB. Para sopir bahkan memarkir kendaraan sejak tengah malam di badan jalan dan sekitar area SPBU demi mendapatkan solar subsidi.

Namun, meski telah mengantre berjam-jam, tidak sedikit sopir truk yang akhirnya tidak kebagian solar dengan alasan stok habis.

Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait kuota solar subsidi yang disalurkan pihak pertamina ke SPBU tersebut, dan Stok solar habis waktu yang singkat kurang lebih tiga jam.

Kuota Di pertanyakan, Prioritas Di duga Tak Tepat Sasaran

Sorotan publik mengarah pada dua kemungkinan: apakah terjadi pengurangan kuota dari depot Pertamina, ataukah terdapat persoalan dalam pola penyaluran di tingkat SPBU.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan pengaturan antrean dan prioritas pengisian. Sejumlah kendaraan yang diduga sebagai pengerit solar tampak lebih dahulu mendapatkan giliran, sementara kendaraan angkutan barang umum justru tertinggal meski telah mengantre sejak lama.

Kondisi tersebut terlihat jelas dari antrean di dalam area SPBU, di mana kendaraan tertentu tampak lebih sering dilayani. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pola pengaturan antrean oleh operator, yang dinilai tidak mencerminkan asas keadilan distribusi BBM subsidi.

Antrean Panjang Apakah Pertamina Mengetahui penyebabnya,??

Selain persoalan distribusi, antrean truk yang memakan badan jalan sejak malam hingga pagi hari turut menimbulkan kemacetan, terutama saat aktivitas masyarakat mulai meningkat. Kondisi ini dinilai merugikan pengguna jalan lain dan memperparah persoalan lalu lintas di kawasan tersebut.

MENYOROTI KUOTA BBM SOLAR SUBSIDI DARI PERTAMINA

Bagi sebagian sopir truk, fenomena kehabisan solar setelah antre panjang disebut sudah menjadi “hal biasa”. Namun bagi publik, kondisi ini justru memperkuat dugaan bahwa solar subsidi belum sepenuhnya disalurkan sesuai di peruntukan.

Perlu Evaluasi Serius Distribusi BBM Subsidi

BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang telah diatur secara jelas. Jika dalam praktiknya terjadi pengutamaan pihak-pihak tertentu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi dan merugikan pengguna yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina terkait dugaan pengaturan antrean dan prioritas pengisian solar subsidi tersebut.

Publik meminta jika terbukti ada penyalahgunaan dalam penyaluran BBM solar subsidi, Sanksi sebelumnya tidak membuat efek jera, justru dugaan lebih membandel dari sanksi sebelumnya.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Redaksi juga akan terus memantau perkembangan di lapangan serta mendorong pengawasan distribusi BBM subsidi yang lebih ketat, transparan, dan tepat sasaran, agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ruang Hak Jawab Terbuka

Pokso7.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan di kemudian hari akan dimuat secara proporsional dan berimbang, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pers.

Transparansi, akuntabilitas, Pertamina diminta klarifikasi atas kondisi kuota tidak mencukupi, hal ini menjadi kunci untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat Bangka belitung.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi masih berupaya mengonfirmasi  Kapolresta Pangkalpinang, Kepala Depo Pertamina, dan pihak pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. @tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *