Satu Unit Alat Berat PC Obrak Abrik Lahan di Tengah Pemukiman Warga, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang, Jumat 8 Agustus 2025 Saat awak media dilokasi penambangan tanah puru terlihat satu unit alat berat jenis PC berwarna kuning sedang beroperasi dengan gemuruh suara mesinnya sedang beraktivitas memuat tanah-tanah ke dump truk. Diduga aktivitas kegiatan penambang galian C dipusat kota dan ditengah pemukiman warga adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum.

Berdasarkan pantauan awak media  terlihat kendaraan jenis dump truk melewati jalan kelurahan tua Tunu bermuatan tanah puru, dan saat dilewati dump truk jalanan menghamburkan debu yang membuat pengendara lain terganggu.

Saat ditelusuri awak media, kendaraan Dump truk yang bermuatan tanah tersebut keluar dari area lokasi penambang galian C diwilayah perumahan tua tunu, yang diduga kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Kegiatan penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin(ilegal) tersebut berada ditengah-tengah pemukiman warga. Dampak dari aktivitas tambang galian C jika dibiarkan berakibat fatal bagi warga sekitar dan Kota Pangkalpinang yang akan menyebabkan banjir jika hutan hutan dirusak dan dihajar alat berat kobelko jenis PC kawasan tersebut.

Saat awak media dilokasi terlihat merk Kobelco jenis PC warna kuning sedang mengisi tanah ke dump truk, setelah penuh dump truk keluar dengan muatan penuh keluar dari lokasi.

Saat tim media berada tepat dilokasi penambangan tanah Puru tersebut awak media didatangi salah satu pengurus bernama Trisna, dan menanyakan dari mana, maka awak media menjawab kami dari media.

Saat ditanya awak media, Trisna mengatakan hanya meratakan lahan ini untuk perumahan, dan Awak media menanyakan lagi, jika meratakan lokasi lahan untuk perumahan kenapa tanah tanah tersebut diangkut dengan antrian dump truk yang banyak, saat ditanya Trisna bungkam.

Aktivitas penambangan galian C  ditengah pemukiman warga tersebut sangat bertentangan dengan Perda Kota Pangkalpinang. Pelaku usaha tambang tanah Puru di tua tunu tidak memikirkan dampak dari bisnis ilegal  bagi warga sekitar.

Perlu diketahui, Akibat dari aktivitas penambangan tanah puru ditengah pemukiman warga dan kawasan hutan Tua tunu Kecamatan Gerunggang akan menyisakan dampak serius bagi masyarakat kota Pangkalpinang terutama warga sekitar tambang.

Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dari pemerintah, maka kegiatan tanpa izin(ilegal) dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat. Diharapkan Aparat Penegak Hukum Kepolisian untuk menindak pera pelaku tersebut.

Dimana saat hujan tiga jam pusat kota Pangkalpinang sudah terendam oleh banjir. Dampak banjir sebagai atensi serius bagi pemerintah kota Pangkalpinang, dengan begitu aktivitas tambang galian C ditengah kota Pangkalpinang tepatnya Kelurahan tua tunu indah kecamatan Gerunggang, apakah harus dibiarkan.

Tim media konfirmasi pesan singkat yang diduga bernama Trisna selaku pemilik alat berat dan pengurus lokasi penambangan, apakah pengolahan lahan penambangan galian C telah memiliki surat izin. Hingga berita ini dipublikasikan tim media belum menerima balasan atau jawaban dari Trisna tersebut.

Apabila kegiatan penambangan galian C tidak mempunyai izin usaha pertambangan, Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), adalah pelanggaran hukum dan harus tindak Pidana, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 Pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan,’ Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan Kadis DLH Kota Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang, Kapolsek Gerunggang dan Camat Gerunggang masih diupayakan konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan.@tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *