Sunggu Miris!!! Bendera Merah Putih Sobek, Lusuh, pudar masih di kibar Kantor Dinas PTSP Pemerintah Kabupaten Bangka

Provinsi Bangka belitung, Kabupaten Bangka Sabtu 17 Mey 2025, Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melalui berbagai perjuangan dan pengorbanan, Perjuangan para pahlawan penuh dengan darah serta air mata para pahlawan yang berjuang tanpa kenal pamrih demi satu tujuan mulia yaitu kemerdekaan Indonesia.

Tim media saat berada kawasan kantor dinas Pemerintah Kabupaten Bangka, Terlihat oleh tim media kesalahan besar, sangat miris sekali Bendera Merah Putih yang berkibar dengan keadaan sobek dan lusuh di kantor Pemerintahan Kabupaten Bangka, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Koperasi Usaha Menengah/Kecil, Sabtu 17 Mey 2025 pukul 10: 55 wib saat terpantau tim media.

Bendera Merah Putih, Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, maka setiap warga negara indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bendera Merah Putih mengandung sejarah, makna dan filosopi didalamnya Sang Merah Putih.

Negara Republik Indonesia menetapkan Peraturan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan yaitu larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang sobek, kusam, kusut, kotor dan warna sudah luntur.

Apabila mengindahkan hal tersebut, terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan dan disebutkan dalam ketentuan, barang siapa yang terbukti melanggar dapat dikenakan berbagai sanksi.

Adapun Sanksi Sebagai Berikut.

Pidana penjara: mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp 10.000 hingga Rp.100.000.000.

Adapun pidana tambahan,” seperti pencabutan hak-hak tertentu, pengawasan, atau pemantauan.

Bagaimana mungkin Aparatur Sipil Negara(ASN) Pemkab Bangka tidak mengetahui, atau pura pura tidak tahu, bukannya berusaha untuk memberitahukan dan mengingatkan hal tersebut, adanya Bendera Merah Putih robek, kusam, lusuh masih di kibarkan. Diduga sesama instansi di pemerintahan tidak ada sinergiritas.

Berkibarnya bendera merah putih yang sobek, kusam, lusuh dikantor Dinas PTSP Pemkab Bangka yang berhadapan dengan rumah dinas dari anggota DPRD Kabupaten Bangka, tidak mengetahui hal tersebut. Dimana rumah dinas anggota DPRD tersebut selalu  dijaga selama 24 jam dan aplus tugas dari anggota Satpol PP Bangka induk, mereka ditugaskan oleh siapa, dan fungsinya mereka apa sebagai Satpol PP serta sebagai abdi negara. Semestinya anggota satpol pp yang bertugas di tempat tersebut menyadari bahwa mereka ditugaskan oleh negara.

Dengan begitu tim media meminta supaya anggota dewan tersebut harus menegur dan memberikan pengarahan kepada para anggota Satpol PP tersebut, dalam hal ini Mereka telah lalai dengan tugas dari negara dan sebagai abdi negara.

Publik berharap Bupati bangka untuk memanggil Kasatpol PP Bangka induk dan menindak tegas anggota Satpol PP yang ditugas dirumah dinas dari anggota DPRD kabupaten Bangka  tersebut, dalam hal ini
Sudah dijelaskan para pahlawan memperjuangkan Bendera Merah Putih, Bendera Negara Republik Indonesia, seharusnya Aparatur Negeri Sipil(ASN) disetiap kantor instansi Pemkab Bangka semesti lebih sadar tentang hukum.

Berdasarkan temuan ini tim media telah konfirmasi Kepala dinas(Kadis) PTSP Kabupaten Bangka, melalui pesan singkat whats app, hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Hingga berita ini ditayangkan Kapolres Bangka, Dandim Bangka PJ Bupati dan Setda Bangka serta Ketua DPRD Bangka dan pihak terkait masih di upayakan untuk dikonfirmasi demi keseimbangan dari pemberitaan.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *