Tata Kelola Proyek Kemenag Di Pertanyakan,” Isu Koordinasi’ Satu Pintu’ Mencuat

Provinsi Bangka belitung, Minggu 15 Febuari 2026,” TATA kelola proyek dan manajemen internal di lingkungan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka belitung kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah informasi internal yang dihimpun redaksi mengindikasikan adanya pola koordinasi proyek yang dinilai terpusat dan memerlukan penjelasan terbuka dari pimpinan wilayah.

Sorotan ini mengarah pada kepemimpinan H. Pril Marori Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Babel yang telah berlangsung lebih dari lima bulan tanpa penetapan pejabat definitif.

Dalam praktik birokrasi, jabatan Plt idealnya bersifat sementara dan administratif, bukan menjadi ruang abu-abu dalam pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas.

Peran PPK Lintas Daerah Jadi Pertanyaan

Berdasarkan keterangan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul informasi mengenai penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas kabupaten/kota pada sejumlah proyek. Kondisi ini dipertanyakan, mengingat setiap daerah sejatinya telah memiliki aparatur yang bersertifikat pengadaan barang dan jasa.

Sumber menyebutkan, kewenangan PPK pada beberapa proyek justru diarahkan melalui pola koordinasi terbatas yang di internal disebut sebagai “satu pintu”. Istilah ini masih bersifat keterangan internal dan membutuhkan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan bias persepsi di ruang publik.

Disebutkan, M.A, pegawai Kemenag Kabupaten Bangka tengah, kerap menjalankan peran PPK di Kabupaten Bangka dan Bangka barat, meskipun di kedua wilayah tersebut tersedia SDM dengan kualifikasi serupa. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan dan urgensi penunjukan lintas wilayah tersebut.

Informasi serupa juga mengemuka terkait TG, pegawai Kanwil Kemenag Babel, yang menurut sumber menjalankan peran PPK di sejumlah proyek lintas daerah, termasuk di Kota Pangkalpinang dan Bangka Selatan.

Posisi Pokja dan Mekanisme Pengawasan

Dalam sistem pengadaan, peran Kelompok Kerja (Pokja) menjadi krusial karena menentukan tahapan seleksi penyedia. Informasi internal juga menyebut adanya dugaan peran sentral Ketua Pokja dalam koordinasi Proyek-proyek tersebut.

Namun demikian, seluruh informasi ini masih memerlukan penjelasan resmi untuk memastikan apakah pola yang berkembang merupakan kebutuhan teknis organisasi atau justru berpotensi menyimpang dari prinsip pemerataan kewenangan, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi.

Kontraktor Pelaksana Juga Di Konfirmasi

Selain aspek internal, redaksi juga menerima informasi terkait keterlibatan kontraktor pelaksana berinisial AS, yang disebut-sebut kerap mengerjakan proyek di lingkungan Kemenag, meskipun menggunakan badan usaha yang berbeda.

Informasi ini masih bersifat keterangan awal dan memerlukan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, terutama untuk memastikan apakah keterlibatan tersebut murni hasil mekanisme pengadaan yang sah atau sekadar kebetulan administratif yang memunculkan persepsi publik.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada AS pada Minggu, 15 Februari 2026 pagi, guna meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Isu Asesmen Pegawai Disorot

Selain tata kelola proyek, sumber internal juga mengungkap adanya kebijakan asesmen ulang bagi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) yang disebut-sebut disertai kewajiban biaya sekitar Rp2 juta dengan dalih honor penguji dan administrasi.

Sebagian pegawai, menurut sumber, memilih tidak mengikuti asesmen tersebut karena mendekati masa pensiun atau keberatan dengan biaya yang dibebankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar kebijakan, serta transparansi pelaksanaan asesmen tersebut.

Plt Terlalu Lama, Ruang Akuntabilitas Di Pertanyakan

Belum definitifnya jabatan Kepala Kanwil Kemenag Babel dinilai turut memengaruhi dinamika internal, Jabatan Plt yang berlangsung terlalu lama di khawatirkan melemahkan mekanisme kontrol dan evaluasi, serta membuka ruang tafsir beragam dalam pelaksanaan kebijakan strategis.

Publik dan internal aparatur berharap pemerintah pusat segera menetapkan pimpinan definitif guna memastikan kepastian kepemimpinan, transparansi kebijakan, dan penguatan tata kelola yang profesional.

Catatan Redaksi: Klarifikasi Telah Di Tempuh

Redaksi Posko7.com menegaskan bahwa sebelum berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan secara resmi via whatsapp kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk H. Pril Marori Plt Kakanwil Kemenag Babel, M.A Pegawai Kemenag Bangka Tengah, TG Pegawai Kanwil Babel, serta AS kontraktor pelaksana.

Konfirmasi kepada pejabat internal disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu,14 Februari 2026 malam, sementara konfirmasi kepada kontraktor AS dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026 pagi.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi mencatat ketiadaan respons tersebut sebagai hak narasumber, sekaligus sebagai penegasan bahwa ruang klarifikasi telah dibuka secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Ruang Hak Jawab Terbuka

Redaksi Pokso7.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan di kemudian hari akan dimuat secara proporsional dan berimbang, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pers.

Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian kepemimpinan dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan internal aparatur dan publik terhadap tata kelola Kemenag di Bangka belitung.@perancis7

Sumber = Titahnusa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *