Tidak Butuh Lama Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan berhasil Ringkus Pelaku Pencurian TBS di Dua Lokasi

banner 120x600
banner 468x60

Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah, Tim unit Reskrim Polsek Sungai Selan yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Sungai selan IPTU Sugiyanto SH dan Kanit Reskrim IPDA Andi Yuswanto SH kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan( Pasal  363  KUHP), Di perkebunan PT. Sinar Mas Desa Romadhon Kecamatan sungai selan, Kabupaten Bangka tengah.

Kali ini Tim unit Reskrim Polsek Sungai selan mengaman Dua orang pelaku pencurian TBS, diantara kedua pelaku atas nama Muri Yanto alias Muri bin Ilmanadi dan Muhammad Pandi alias Pandi Bin Suhardi.

banner 325x300

Setelah mendapat laporan terjadi pencurian TBS di perkebunan sawit PT. Sinar Mas Tim unit Reskrim Polsek Sungai selan langsung mendatangi tempat kejadian perkara(TKP) dan langsung melakukan penyelidikan.
tidak butuh waktu lama kedua pelaku
Pencurian berhasil diringkus oleh Tim unit Reskrim Polsek Sungai Selan yang langsung dipimpin Kapolsek Sugiyanto dan Kanit Reskrim Andi Yuswanto.

Dari hasil introgasi sdr. Muri bin Ilmanadi telah mengakui melakukan pencurian lebih dari sepuluh kali diperkebunan Perusahaan PT. Sinar Mas, Dari keterangan pelaku bahwa hasil pencurian di jual ke pengepul buah TBS yang beralamat di desa romadhon kecamatan Sungai selan, Kabupaten Bangka tengah.

KRONOLOGI PENGUNGKAPAN.

Pada hari Senin 24 Maret 2025 pukul 18.30 wib Tim Unit Reskrim Polsek Sungai selan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr. Muri Yanto alias Muri bin Ilmanadi, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan(Pasal  363 KUHP) sedang berada dirumah yang beralamat di Desa Romdhon Kecamatan, Sungai selan Kabupaten Bangka Tengah, tanpa menunggu lama Tim Unit Reskrim Polsek Sungai selan dibawah pimpinan Kapolsek Sungai selan IPTU Sugiyanto SH dan Kanit Reskrim Polsek Sungai selan IPDA, Andi Yuswanto SH langsung menuju kediaman pelaku Muri Yanto alias Muri Bin Ilmanadi langsung dibekuk dan dilakukan interogasi.

Pelaku tindak pidana pencurian mengatakan bahwa memang benar melakukan Pemcurian dan pemberatan, dari hasil pencurian tersebut sering dijual kepada Muhammad Pandi als. Pandi Bin Suhardi, dari hasil pengembangan tim unit Reskrim berhasil mengamankan yang diduga sebagai penadah dari hasil pencurian Muhammad Pandi Als Pandi Bin Suhardi (pasal 480 KUHP).

Barang Bukti Pelaku Pencurian
1) Satu unit sepeda motor Honda  Scoopy warna merah dengan Nomor  Polisi BN 2606 VE
2) satu buah ragak
3) satu buah loding
4) sebelas Janjang Tandan Buah Sgar kelapa sawit.
5)satu buah timbangan duduk dan
Nota-nota pembelian

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana  Aditya Nugraha SH. SIK, melalui Kapolsek Sungai selan IPTU Sugiyanto mengatakan bahwa, kita sering mendapat laporan dari masyarakat, terkait Maraknya pencurian buah sawit dan kita juga sudah melaksanakan kegiatan, sosialisasi tentang pencegahan maraknya pencurian buah sawit di polsek sungaiselan.

Dihadiri perwakilan camat, lurah dan seluruh kades dan perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa.
Kapolsek Sungaiselan juga menambahkan berkomitmen akan membasmi peleku-pelaku pencurian yang meresahkan Masyarakat.

Dari keterangan korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Untuk saat ini tersangka ditahan di rutan Polsek Sungai selan dan untuk tersangka Muri Yanto alias Muri bin Ilmanadi di jerat  pasal 363 KUHP dan tersangka Muhammad Pandi alias Pandi Bin Suhardi di jerat dengan pasal 480 KuHP.@tim7

 

banner 325x300
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *