Publik Menyoroti,? Di Duga Debat Sengit Terjadi Tidak Usah ikut Campur Kegiatan Ini dan Menghalangi yang di Lontarkan Oleh Oknum Camat dan Lurah

Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang Senin, 24 November 2025 Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Tua Tunu, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, menuai sorotan publik. Seorang warga, Sarmidi (39), mengaku kecewa karena kebun nanas yang selama ini menjadi sumber penghidupannya digusur tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya ganti rugi.

Kepada tim media, Sarmidi menceritakan bahwa pada Jumat lalu, sejumlah orang dari dinas terkait mendatangi lokasi kebun untuk melakukan pengukuran. Tak lama kemudian, satu unit alat berat excavator diturunkan dan langsung menggusur seluruh kebun nanas miliknya.

> “Tiba-tiba datang orang dinas mengukur lahan, lalu alat berat langsung masuk dan menghabisi kebun nanas tempat saya menghidupi keluarga,” ujar Sarmidi.

Ada Oknum TNI di Lokasi Penggusuran

Sarmidi menuturkan, salah satu anggota keluarganya sempat berusaha menahan proses penggusuran. Namun upaya itu gagal setelah dihampiri seorang oknum TNI berinisial SG, yang bertugas di Kodim setempat.

Kehadiran oknum tersebut disebut membuat keluarganya merasa takut sehingga tidak dapat melanjutkan protes.

Tak lama kemudian, kakak Sarmidi menerima telepon dari Camat Gerunggang. Menurut Sarmidi, setelah percakapan tersebut, kakaknya—Sarnubi—menjadi ketakutan dan memilih untuk diam.

> “Kakak saya langsung ngedon setelah ditelepon camat. Kami kecewa, tapi jadi takut,” ungkapnya.

Sarmidi: Tidak Ada Surat, Tidak Ada Pemberitahuan

Saat ditanya apa yang ingin ia sampaikan kepada pemerintah, Sarmidi mengaku terkejut lantaran tidak ada bentuk komunikasi resmi dari pihak manapun.

> “Surat pemberitahuan tidak ada. Tidak ada satu kata pun kaitan kebun akan digusur. Tidak ada dari kelurahan, kecamatan, atau Pemkot,” kata Sarmidi dengan nada kesal.

Sarmidi menjelaskan bahwa kebun nanas itu dibangunnya dengan penuh kerja keras — mulai dari membuka lahan, membersihkan, menanam, hingga memupuk berkali-kali sejak setelah lebaran lalu.

> “Nanas ini bukan tumbuh tiba-tiba. Dari nebas, bakar, nyemprot rumput, beli bibit kecil, nanam, pupuk empat kali. Banyak tenaga dan modal,” jelasnya.

>” Menurut salah satu keluarga Sarmidi inisial TP terjadi perdebatan sengit dengan warga waktu hari kamis dilokasi, dan Sarnudi ditelpon Lurah tidak usah menghalangi dan ikut campur, dan begitu juga Camat dengan hal yang sama,” ujar TP.

Tidak Ada Plang Proyek di Lokasi Pembangunan

Saat melakukan investigasi di lokasi proyek Gedung Koperasi Merah Putih, tim media tidak menemukan plang proyek.
Padahal, plang proyek merupakan kewajiban dalam proyek pemerintah sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Ketiadaan plang ini dinilai publik bertentangan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan melanggar aturan pengadaan.

Pihak pengawas proyek yang sempat ditemui di lokasi juga tidak memberikan penjelasan terkait keberadaan plang tersebut.

Sorotan Publik: Pemerintah Tidak Menjunjung Transparansi

Publik menilai bahwa tindakan Kelurahan dan Kecamatan dalam kasus ini tidak mencerminkan asas pelayanan kepada masyarakat. Tindakan penggusuran tanpa pemberitahuan dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Meskipun lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang, publik menegaskan bahwa hal itu tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap warga, terlebih ketika lahan tersebut menjadi sumber penghidupan keluarga.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari:

Pemerintah Kota Pangkalpinang

Camat Gerunggang

Lurah Kepala Tujuh

Kontraktor proyek Koperasi Merah Putih

Media ini masih melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut, sebagaimana diatur oleh Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban cover both sides dan hak jawab.

Dasar Hukum Transparansi Proyek Pemerintah

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek berisi:

Nama kegiatan

Nomor kontrak

Nilai anggaran

Sumber anggaran

Pelaksana kegiatan

Waktu pelaksanaan

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemkot Pangkalpinang, Camat Gerunggang, Lurah Kepala Tujuh, serta pihak kontraktor, apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *