Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Jumat 3 April 2026, Publik kembali menyoroti salah satu smelter beralamat jalan air mesu, Kecamatan Pangkalan baru, Kabupaten Bangka tengah tanpa plang nama perusahaan
dengan tembok tinggi menutupi seluruh area gedung smelter, dan terlihat keluar dari cerobong tanur asap hitam pekat, diduga smelter tersebut masih beroperasi.
Publik menyoroti perusahaan smelter tanpa legalitas dijalan air mesu, Kecamatan Pangkalanbaru diduga masih beroperasi tanpa tersentuh hukum, informasi ini berdasarkan pantauan Senin 30 Maret 2026 pukul 14:56 wib terlihat asap hitam keluar dari cerobong tanur.
Perusahaan smelter tersebut di duga sering beroperasi terlihat asap hitam dari cerobong tanur kuat dugaan masih melakukan aktivitas pengolahan timah secara terselubung.
Publik mempertanyakan kepada pemerintah daerah dan Kepolisian pakah smelter yang di duga masih beroperasi tersebut masuk dalam daptar kasus Mega korupsi yang merugikan negara hampir Rp.300 triliun.
Berdasarkan informasi masyarakat di hari hari tertentu smelter tersebut beroperasi, dengan kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Provinsi Bangka belitung.
Publik menilai penting adanya langkah hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap praktik ilegal oleh perusahaan smelter yang diduga beroperasi secara sembunyi sembunyi tanpa mengantongi surat izin resmi.
Publik menyoroti keberanian smelter tanpa plang perusahaan yang diduga masih beroperasi secara tertutup. sehingga praktik ilegal smelter tersebut menjadi konsumsi publik, dan masyarakat menunggu apa tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum lebih lanjut.
Beroperasi smelter tersebut menjadi sorotan publik, bagaimana smelter dekat dari jalan beroperasi tidak diketahui selama ini, tentu publik menyoroti ada tebang pilih dalam penindakan hukum, justru yang penindakan difokus pada kasus kecil kecil, sementara kasus besar smelter tanpa legalitas beroperasi tidak tersentuh hukum.
Dugaan kami dengan relasi yang kuat dimanfaatkan untuk memuluskan smelter tersebut beroperasi, kegiatan praktik ilegal semacam ini bukan rahasia umum lagi.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan agung dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam beroperasi smelter di jalan air mesu yang diduga berskala besar.
Publik meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberi keterangan secara transparan ke publik, hal ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akan hukum di negara ini.
Publik menuntut aparat penegak hukum — kepolisian, Kejagung, Kejaksaan, dan Pemerintah daerah — untuk segera investigasi langsung ke smelter perusahaan tanpa memiliki identitas jelas(Plang perusahaan).
Smelter tanpa plang nama perusahaan tentu melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Perusahaan smelter semacam ini tidak boleh dibiarkan, ini masalah kedaulatan ekonomi negara.
Berdasarkan temuan ini diduga smelter jalan air mesu beroperasi tanpa legalitas dan informasi publik tentu pelanggaran hukum, Publik meminta jika terbukti tidak memiliki izin maka harus ada tindakan hukum yang nyata agar tidak menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di negara ini.
Kekhawatiran publik penegakan hukum belum merata, masih ada smelter beroperasi tanpa izin resmi, jika ada pembiaran tentu kasus korupsi tata niaga timah tidak kunjung tuntas, bahkan bisa lebih besar dari kasus korupsi Rp.300 triliun sebelumnya.
Publik berharap pemerintah Komitmen pemberantasan korupsi tata niaga timah, bukan dengan pernyataan normatif, harus dengan sikap konsisten dan fakta tindakan nyata.
Pembiaran smelter beroperasi praktik ilegal tentu dampak dan kerugian negara sangat besar, jangan sampai mafia timah lebih berkuasa dari pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tentu menciptakan persepsi buruk terhadap hukum di negara ini, dan berbahaya bagi wibawa negara.
Sementara itu, Kejati Bangka belitung, Kapolda provinsi Bangka belitung, Kadis ESDM Bangka belitung dan Kepala Desa air mesu masih di upayakan dikonfirmasi guna keberimbangan dalam pemberitaan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













