Praktik Penjual Togel (JUDI) Hongkong dan Singapore Secara Bebas Beredar di Tengah Masyarakat Dengan Omset Puluhan Juta Rupiah

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Sabtu 9 may 2026 Menindak lanjuti pemberitaan salah satu media online aktivitas penyakit masyarakat yaitu,’ praktik judi penjualan togel yang telah meresahkan masyarakat kota Pangkalpinang, hingga kini belum ada upaya penindakan tegas kepolisian.

Dari pemberitaan yang tersebar ke publik dan sudah diketahui masyarakat luas, namun hingga saat ini aktivitas praktik penjualan togel di jalan Belimbing VII, Parit lalang, kecamatan rangkui, Kota Pangkalpinang masih beroperasi.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polresta Pangkalpinang untuk segera mengambil upaya sikap tegas terhadap judi togel yang secara bebas melakukan penjualan di tengah tengah warga sekitar tanpa memikirkan dampaknya.

Temuan ini berdasarkan informasi dan pantauan awak media pada Rabu 5/05/2026 di sebuah rumah yang dijadikan tempat penjualan judi togel, pemilik rumah tersebut diduga milik warga berinisial Asak salah satu warga parit lalang jalan Belimbing VII.

Dari informasi yang di terima tim media menyebutkan, praktik tersebut melayani pemasangan togel dari dua pasaran yakni,” Singapura dan Hongkong yang  beromzet besar hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan Sekarang yang menjalankan anaknya bernama  Asak,” ujarnya, merujuk pada keterangan yang disebut berasal dari orang tua terduga pelaku.

Sementara itu, sumber lain yang mengaku sebagai pembeli nomor togel—disebut sebagai “Mamang”—mengatakan bahwa praktik tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang bernama (Asan) yang disebut sebagai koordinator. “Kalau dari informasi yang kami dengar, bosnya Asan, warga Bukit Baru,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan, termasuk Asak, belum memberikan konfirmasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim media.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang dan diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 Bis KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian.

Dijijaring mengkonfirmasi Kombes Pol Max Mariners SIK,M.H Kapolresta Pangkalpinang melalui pesan singkat whats app namun hingga berita ini ditayangkan kembali belum ada jawaban.

Publik menyoroti pemberitaan yang terpublikasi diharapkan Kapolresta Pangkalpinang ada upaya penindakan dan diharapkan publik untuk memberikan klarifikasi ke publik secara transparan dan akuntabilitas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, dari aktivitas praktik ilegal penjualan togel (JUDI) di wilayah hukum pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang sudah meresahkan masyarakat kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, termasuk pihak yang terlibat atau membekingi aktivitas tersebut.

Tim media akan terus berupaya melakukan pemantauan dan  penelusuran serta mengkonfirmasi Kapolda Bangka belitung dan pihak pihak terkait hingga berita ini ditayangkan guna keberimbangan dalam pemberitaan.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *