Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Minggu 26 juli 2026 PENAGIHAN utang seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan sesuai dengan aturan. Namun dalam praktiknya tidak sesuai disaat salah satu dept colector finance sinarmas diduga melakukan intimidasi pengancaman. Pembayaran 2 bulan angsuran senilai Rp.3.094000 adanya dugaan penggelapan oleh oknum dept colector dengan alasan bunga dan denda.
dialami masyarakat inisial NV, saat NV melapor kepada tim media Sabtu 25-06-2026 pukul 11: 05 wib.
Saat menerima keterangan dari NV tersebut, mengatakan Pembayaran cicilan selama 2 bulan ke lessing Sinar mas, namun pembayaran tersebut tidak masuk dalam daptar item pembayaran terdata, maka NV merasa ada keanehan dari pembayaran tersebut.
Menerima telpon dari salah satu yang mengaku oknum dept colector Sinarmas mengatakan,?
– kalau ibu nyicil perbulan tidak akan mengurangi tagihan dikarnakan keterlambatan sudah cukup lama.
– kami disini bantu ibu perihal keringanan
– baik begitu saya konfirmasi dari saya ya bu
– saya anggap ini ibu masih belum bisa dibayarkan dengan nominal keringanan
– ibu kan sudah kami bilang dari awal bahwa keringanan ini hanya 1 kali pembayaran saja
– jika ibu melakukan pembayaran cicilan semaunya ibu pengurangannya itu ke total tagihan keseluruhan ibu
– beserta bunga dan denda
Menurut keterangan NV pembayaran dengan nominal Rp.30.94000 untuk 2 bulan cicilan namun tidak mengurangi.
pembayaran 2 bulan tersebut justru pelunasan bunga dan denda, ujarnya.
Lanjutnya, NV mengatakan ke dept colector tersebut, Setahu saya kalau bunga dan denda sudah tercantum dalam angsuran, bagaiman bisa peraturan begitu, protes NV tersebut justru dijawab dengan bahasa keras.
Karena khawatir dari bahasa dept colektor tersebut menurutnya adalah ancaman kendaraannya akan ditarik, dengan begitu NV menginyakan apa kata oknum tersebut, dan mengatakan tentu hal ini merugikan saya, ujarnya
Informasi tim media terima inisial NV beserta keluarga dan pengurus ormas akan mendatangi kantor polres Bangka induk, karena telah membayar cicilan 2 bulan Rp.3.094000 merasa mereka dirugikan terkait pembayaran tersebut.
Menyimpulkan Pesan Whats app Dept colector tersebut.
Pesan whats app yang mengaku dept colector lessing sinar mas tersebut, diduga ada rencana kotor untuk menguasai objek kendaraan dan cicilan angsuran 2 bulan Rp.3.094000.
Redaksi Posko7.com di minta pengurus ormas akan mendampingi mereka untuk mendatangi kantor lessing tersebut, jika terbukti mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak aparat penegak hukum kepolisian.
Publik pertanyakan pihak lessing sinar mas, bagaimana tanggung jawab pihak lessing sudah menerima pembayaran melalui dept colektor tersebut namun tidak disetorkan sesuai peraturannya, apalagi pembayaran melalui transper, Tentu menjadi pertanyaan publik.
Menurut (NV) permasalahan ini tentu merugikan dirinya, pembayaran 2 bulan ini yang jadi kerugian besar, dimana pembayaran sebelumnya peraturannya tidak seperti ini.
Merasa dirugikan keluarga (NV) akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib kepolisian polres Bangka induk, sebab pernyataan oknum dept colektor tersebut tentu merugikan.
NV mengatakan jika mereka mengancam akan menarik mobil tersebut, jika tidak melunasi sisa angsuran keseluruhan, sedangkan sudah dilakukan pembayaran 2 bulan Rp.3094000 tanggal 22 Juni 2026, ancaman tersebut membuat NV merasa ketakutan,red.
Kesimpulannya pesan whats app dari oknum dept colector tersebut, adanya unsur pemaksaan untuk melunasi sisa angsuran, dan cepat atau lambat harus dilunasi. dugaan terencana tersebut pihak lessing sinar mas ingin menguasai objek kendaraan tersebut, tentu ini pelanggaran hukum.
Harus diketahui pihak dept colector dan pihak lessing sinar mas tidak berhak melakukan penarikan objek secara paksa tentu pelanggaran sesuai,” Undang-Undang Fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Apapun yang terjadi merupakan tanggung jawab perusahaan pembiayaan, sebab (NV) sudah membayar selama 2 bulan namun pernyataan dari dept colector tersebut sangat merugikan masyarakat.
Dugaan merencanakan penarikan kendaraan tersebut sudah di atur oleh oknum dept colector tersebut, pembayaran cicilan 2 bulan di duga digelapkan oleh oknum tersebut.
Redaksi konfirmasi oknum dept colector melalui pesan whats app dengan nomor 0823 1860-1855 guna mendapat keterangan, namun belum ada jawaban (BUNGKAM) hingga berita ini ditayangkan.
Keresahan di tengah masyarakat oleh para dept colektor tentu momok yang menakutkan bagi masyarakat. Terkait hal tersebut redaksi mengkonfirmasi Kapolres Bpk, Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.M melalui pesan whats app, hingga berita ini ditayangkan namun belum ada jawaban.
Sementara itu, pihak perusahaan Lessing Sinar mas dan Kadis Disprindak masih di upayakan di konfirmasi guna keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













